Inilah Perincian Program Bansos Pemerintah yang Diberikan Tunai dan Transfer

4 Januari 2021, 19:34 WIB
Cek penerima bansos BST Rp 300 ribu melalui dtks.kemensos.go.id /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR BESUKI - Saat ini pemerintah telah memberikan bantuan sosial berupa uang tunai dan melalui transfer.

Bansos kali ini berbeda dengan tahun lalu, jika Bansos kali ini dilakukan secara  online dan transfer ke rekening penerima.

Ada tiga bantuan sosial yang diberikan pemerintah di tahun ini yakni Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sosial tunai (BST) serta program  bansos berupa sembako.
Mekanisme penyaluran sebagai berikut: 

Baca Juga: Link Live Streaming Ikatan Cinta RCTI 4 Januari 2021, Andin Dikabarkan Sembuh dari Penyakit Koma

  • Program Sembako

Program Sembako akan diberikan kepada 18,8 juta KPM yang disalurkan oleh bank milik negara melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). 

Penerima program sembako akan mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp 200 ribu mulai Januari hingga Desember 2021.

Warga Jabodetabek yang semula menerima bantuan berupa sembako, mulai tahun ini tidak lagi menerima bantuan sembako tapi diganti dengan BLT dengan jumlah yang  setara.

  • Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH akan disalurkan lewat bank-bank milik milik negara (Himbara) melalui rekening masing-masing penerima bansos jenis ini.  Jadi penerima bansos ini akan menerima lewat rekening di bank-bank milik negara atau BUMN. 

Bansos jenis ini disalurkan tiga bulan sekali yakni pada bulan Januari, April, Juli dan Oktober.

Baca Juga: Ini Lirik Lagu ‘Bingung’ yang Dipopulerkan Iksan Skuter Sampai Diajak Duet Bersama Deddy Corbuzier

Penerima manfaat bansos PKH adalah ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, hingga lanjut usia dengan perincian sebagai berikut: 

Untuk ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun akan menerima bansos sebesar Rp 250 ribu per bulan, SD sebesar Rp 75.000 per bulan, siswa SMP sebesar Rp125.000 per bulan, dan siswa SMA sebesar Rp166.000 per bulan.

Penyandang disabilitas berat serta lanjut usia 70 tahun ke atas menerima bantuan sebesar Rp200.000 per bulan. 

  • Bantuan Sosial Tunai (BST) 

Penerima program bantuan sosial tunai akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 300 ribu  selama empat bulan berturut-turut, yakni Januari hingga April 2021.

Adalah PT Pos Indonesia sebagai penyalur. PT Pos akan mengantarkan bantuan sosial tunai ke rumah masing-masing penerima. 

Lantas siapa yang berhak menerima bantuan sosial tunai? Penerima bansos merupakan mereka yang terdata pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun tidak memiliki data di DTKS.  

Baca Juga: Link Live Streaming Indonesian Idol Top 14 Spektakuler Show di RCTI Plus, Jangan Lewatkan Malam Ini

Kini pemerintah memberi kemudahan untuk para penerima bansos, agar terhindar dari penyalahgunaan.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Kontan.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler