Meski Tarif Cukai Meningkat, Harga Rokok di Indonesia Masih Tergolong Terjangkau

25 Februari 2021, 18:27 WIB
Ilustrasi rokok. /Pixabay/Alexas_Fotos.

KABAR BESUKI - Harga rokok yang telah ditetapkan oleh pemerintah setelah peningkatan tarif cukai dirasa masih belum dapat menangani problematika pengurangan jumlah perokok.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Tobacco Control Support Center-Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC-IAKMI) Sumarjati Arjoso.

Menurut Sumarjati, harga yang beredaran hingga sekarang masih tergolong terjangkau. Sumarjati juga mengatakan bahwa upaya untuk menekan jumlah perokok terutama usia anak-anak akan tidak optimal di Indonesia.

 Baca Juga: Mengejutkan! Ternyata Bermain Game Secara Aktif Dapat Membakar Kalori Tubuh

"Menteri keuangan menaikkan cukai rokok 12,5 persen sehingga harga rokok sedikit naik. Penerimaan APBN juga naik. Tetapi itu dari kami, rasanya kurang tinggi karena rokok masih terjangkau," ujar Sumarjati melalui keterangan di Jakarta, Kamis, sebagaimana dikutip oleh Kabar Besuki dari Antara.

Pemerintah telah menetapkan target untuk menurunkan jumlah perokok usia anak-anak sesuai dengan RPJMN 2020-2024, dari 9,1 persen turun menjadi 8,7 persen.

Sayangnya hal tersebut diprediksikan tidak akan tercapai apabila harga rokok di pasaran masih tergolong terjangkau.

"Kenaikan cukai mungkin menurunkan jumlah rokoknya, tetapi yang merokok tetap banyak," kata Sumarjati.

 Baca Juga: Berulang Tahun Hari Ini, Rizky Febian Dapat Kado Istimewa dari Nathalie Holscher

Sumarjati juga mengatakan kekhawatirannya apabila jumlah perokok di Indonesia terus meningkat, akan berpengaruh terhadap bonus demografi milik Indonesia.

Pada praktiknya, peraturan yang ditetapkan pemerintah terhadap harga rokok diduga masih banyak dilanggar oleh perusahaan-perusahaan rokok, dengan menjual produk dengan harga dibawah ketentuan.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198 Tahun 2020 menyebutkan bahwa harga transaksi pasar (HTP) atau harga di pasaran diatur dengan batas 85 persen dari harga jual eceran (HJE) yang tercantum pada pita cukai.

Sumarjati menyayangkan apabila kelak penduduk  usia produktif di Indonesia pada tahun 2030 tidak akan memberikan keuntungan karena sudah merokok sejak usia anak-anak.

"Mereka tidak produktif, apalagi ada pandemi Covid-19 sekolahnya juga terbengkalai. Jadi bayangkan kualitasnya bagaimana," kata Sumarjati.

Kualitas SDM di Indonesia dinilai Sumarjati sangat penting sehingga edukasi dan sosialisasi terhadap bahaya rokok harus segera diberikan kepada masyarakat.

 Baca Juga: Berulang Tahun Hari Ini, Rizky Febian Dapat Kado Istimewa dari Nathalie Holscher

Menurut Sumarjati, pengawasan rokok di pasaran harus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai secara berkelanjutan, baik pusat dan juga daerah.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler