KABAR BESUKI - Perempuan yang bernama Betty adalah seorang Komisaris Utama Sinergi Millenium Sekuritas.
Tak tanggung-tanggung, ia telah meraup dana sekitar Rp1,4 triliun dari aksi pembobolan Dana Pensiun PT.Pertamina.
Kini ia berhasil diringkus pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta di Kemang, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kabar Gembira! Kemenkes Luncurkan Vaksinasi Drive Thru untuk para Lansia
Betty akhirnya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Ayat 1 Undang-undang Peemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dengan hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta atau diganti dengan pidana kurungan 6 bulan penjara.
Terpidana dijatuhi hukuman berupa pidana penjara 5 tahun serta pidana denda sekitar Rp200 juta.
Dan jika tidak bisa membayar pidana denda tersebut maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama kurang lebih 6 bulan.
Selain itu, terpidana Bety juga mendapatkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp777.331.421.
Rencananya, Kejari Jakarta Pusat akan langsung memindahkan terpidana Bety untuk dieksekusi di Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2496 K/Pid.Sus/2020 tanggal 09 September 2020, terpidana Bety secara yakin dan sah telah dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.
Kini Terpidana Betty, Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas yang terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembobolan dana pensiun dari PT Pertamina dan ia sudah diamankan.***