Akhirnya, KPK Menyita Rumah Stafsus Edhy Prabowo hingga di Segel Pelang 'SITA'

3 Maret 2021, 22:04 WIB
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Andreau Pribadi Misata (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 11 Desember 2020. /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

 

KABAR BESUKI - Dalam kasus dugaan perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah milik tersangka Andreau Misanta Pribadi (AMP) di Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu, 3 Maret 2021.

Andreau adalah staf khusus (stafsus) Edhy Prabowo sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence).

KPK total menetapkan tujuh tersangka kasus tersebut. Sebagai penerima, yaitu Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Andreau Misanta Pribadi (AMP), Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.

Baca Juga: Akhirnya Pihak Rumah Sakit Angkat Bicara Atas Meninggalnya Rina Gunawan, Agus: Saya Kurang Tahu Datanya

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik KPK melakukan penyitaan sekaligus pemasangan pelang sita pada rumah kediaman pribadi milik tersangka AMP yang beralamat di Jalan Cilandak I Ujung Nomor 38 RT 03 RW 10 Cilandak, Jakarta Selatan.

Diketahui sebelumnya, penyidik KPK juga telah menyita satu unit vila berikut tanah seluas kurang lebih 2 hektare di Desa Cijengkol, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diduga milik tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP).

Sebab, vila tersebut diduga dibeli dengan uang yang terkumpul dari para eksportir yang mendapatkan izin pengiriman benur di KKP.

Baca Juga: Ingin Memainkan Game Konsol Terbaik yang Pas di Kantong? Coblah 8 Game Nintendo Switch Ini

Namun, belakangan Edhy mengaku vila yang disita itu bukan miliknya, sebagaimana dikutip dari laman ANTARA.

Sementara lain, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ketahui, Edhy mendapatkan suap dari Suharjito senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440.

Baca Juga: Bosan dengan Film Live Action? Coba Tonton 8 Rekomendasi Anime Jepang Terbaik Berikut

Adanya suap tersebut kemudian diberikan melalui perantaraan Safri dan Andreau selaku staf khusus Edhy.

Amiril selaku sekretaris pribadi Edhy, Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy yang juga Anggota DPR RI Iis Rosita dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) sekaligus pendiri PT ACK.***

 

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler