Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Akan Diperiksa oleh Bareskrim Polri

15 Maret 2021, 10:49 WIB
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo akan Diperiksa Oleh Bareskrim Polri /Aliefia rizky/foto : Instagram @sadikinaksa

KABAR BESUKI - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Dirut PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa (SA) sebagai tersangka dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan pada hari Senin 15 Maret 2021.

"Ya (penyidikan, catatan redaksi) dijadwalkan hari ini," kata Brigjen Helmy Santika selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) usai dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Untuk meminta penetapannya sebagai tersangka di Senin ini, Bareskrim Polri memanggil Sadikin Aksa pada Jumat 12 Maret 2021.

Baca Juga: Lidah Buaya Ternyata Miliki Manfaat untuk Kulit Wajah, Salah Satunya Bisa Atasi Flek Hitam

Baca Juga: Sudah Berusia 40? Sebaiknya Wajib Hindari Daftar 5 Makanan dan Minuman Ini Karena Tidak Layak Konsumsi

Sadikin Aksa yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 10 Maret 2021, ternyata adalah keponakan dari Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla.

Helmy menjelaskan, SA merupakan tersangka atas perbuatan yang diduga sengaja mengabaikan dan / atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik melancarkan kasus dan menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan SA sebagai tersangka.

Sebanyak 22 saksi diwawancarai terkait dengan kasus tersebut. Saksi berasal dari OJK, Banque Bukopin, KB Kookmin, Kopelindo, tim asistensi teknis BIS dan Bosowa Corporindo.

PT Bosowa Corporindo adalah 23 persen pemegang saham Bank Bukopin.

Baca Juga: Stephanie Poetri Luncurkan Album Barunya ‘AM:PM’, Berisi Cerita Tentangnya dari Pagi Hingga Malam?

Sejak Mei 2018, PT Bank Bukopin Tbk telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif OJK karena masalah tekanan likuiditas. Kondisi ini semakin parah dari Januari hingga Juli 2020.

Sebelumnya OJK mengeluarkan kebijakan penyelamatan Bank Bukopin, termasuk memberikan perintah tertulis kepada Direktur Utama PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa melalui surat OJK nomor: SR-28 / D.03 / 2020 tanggal 9 Juli 2020.

Surat tersebut berisi perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Asistensi Teknis (Tim TA) PT BRI untuk dapat hadir dan melaksanakan hak suara pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan hibah kuasa kepada OJK paling lambat tanggal 31 Juli 2020.

Baca Juga: Tampil Jadi Bintang Tamu di Grammy Awards 2021, BTS Justru Gagal Bawa Pulang Trofi Penghargaan

Dalam pemeriksaan, diketahui setelah terbitnya surat OJK pada 9 Juli 2020, Sadikin Aksa mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.

Namun pada 24 Juli 2020, Sadikin Aksa masih aktif dalam kegiatan dengan pemegang saham Bank Bukopin serta rapat dengan OJK pada 24 Juli 2020.

“Namun, dia tidak memberitahukan pengunduran dirinya sebagai Direktur Utama PT Bosowa Corporindo,” kata Helmy.

Tak hanya itu, Sadikin Aksa juga mengirimkan foto surat kuasa melalui aplikasi ‘whatsapp’ kepada Direktur Utama Bank Bukopin yang menunjukkan posisinya sebagai Direktur Utama PT Bosowa Corporindo pada 27 Juli 2020 lalu.

Baca Juga: Inilah Amalan Sunnah dan Keutamaan di Bulan Sya’ban yang Perlu Diketahui oleh Umat Islam di Seluruh Dunia

Sebelumnya, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Bukopin, para pemegang saham telah memutuskan untuk melakukan aksi saham melalui program peningkatan modal tanpa hak istimewa (PMTHMETD) atau lebih sering disebut penempatan swasta.

Namun dalam rapat tersebut, pemilik 23 persen modal Bank Bukopin, yaitu PT Bosowa Corporindo, memilih untuk keluar dari rapat.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler