Di Lima Lokasi Ini Polda Metro Jaya Hadirkan Layanan untuk Sim Keliling, Simak dan Catat Jadwalnya!

24 Maret 2021, 09:20 WIB
foto : Lokasi Pelayanan SIM Keliling Rabu, 24 Maret 2021, /Aliefia R/ Instagram @TMCPoldaMetro

KABAR BESUKI - Siapapun yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kartu SIM atau SIM adalah bukti kompetensi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, bakat, dan kemampuan mengemudi di jalan raya sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lalu lintas dan angkutan jalan raya.

Awalnya jenis SIM hanya memiliki SIM A, B dan C, sebelum diberlakukan aturan baru pembuatan SIM D kelas D2 untuk kendaraan roda empat yang cacat (disabilitas), kemudian SIM kelas C dibagi menjadi tiga sesuai dengan kapasitasnya mesin yang digunakan yaitu C, C1 dan C2.

Baca Juga: Sebagian Wilayah di Indonesia Diperkirakan Akan Diguyur Hujan Lebat yang Disertai Petir, Ini Daftar Daerahnya

Sesuai dengan pasal 77 ayat (2) UU No. 22/2009 Mengenai lalu lintas dan angkutan jalan, Surat Izin Mengemudi di Indonesia dapat diklasifikasikan menjadi dua kategori: SIM kendaraan bermotor perorangan (untuk kendaraan pribadi) dan SIM kendaraan bermotor umum (untuk kendaraan umum).

Namun, surat izin untuk kendaraan dan berkendara tersebut sebenarnya perlu diperbarui setiap lima tahun.

Kami menganjurkan agar Anda segera memperbaruinya ketika mendekati tanggal kedaluwarsa, jika tidak, Anda harus memulai kembali.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah membuka kembali layanan mobile SIM bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di lima lokasi.

Baca Juga: Bantah Tudingan Anak Durhaka, Aurel Hermansyah Berikan Pesan Menohok untuk Netizen

Baca Juga: Dianggap Memprovokasi dan Mengancam, Filipina Menuntut Kapal Militer China di Laut Natuna Utara Segera Ditarik

Polda Metro Jaya melalui akun @TMCPoldaMetro di Jakarta menjelaskan layanan mobile SIM ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB untuk Rabu 24 Maret 2021.

Berikut lima slot lokasi SIM Keliling yang dapat diakses publik:

  • Jakarta Timur: Mal Grand Cakung.
  • Jakarta Utara: Carrefour Lebak Bulus
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.
  • Jakarta Barat: Mall Citraland Grogol
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Dokumen yang diperlukan untuk layanan mobile SIM adalah KTP asli dan SIM asli dengan fotokopi, mengisi formulir aplikasi dan lulus tes kesehatan di lokasi outlet.

Mobile SIM Outlet ini hanya berfungsi sebagai perpanjangan dari SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Baca Juga: Dianggap Memprovokasi dan Mengancam, Filipina Menuntut Kapal Militer China di Laut Natuna Utara Segera Ditarik

Yang tidak kalah pentingnya, di lokasi outlet mobile SIM card, masyarakat wajib menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Instagram @movreview Antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler