Nekat Liburan Mudik, Siapkan Uang Denda Rp100 Juta, Ini Faktanya

1 April 2021, 15:25 WIB
foto: Ilustrasi Mudik /Prasetyo P//ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

KABAR BESUKI – Jagat media sosial dibuat heboh oleh sebuah postingan yang mengklaim bahwa jika memaksa mudik akan didenda sebesar Rp100 Juta.

Akun Facebook bernama Uce Prasetyo mengunggah poster aturan mudik dengan menambahkan keterangan bahwa aturan denda Rp100 juta bagi pemudik pada tanggal 6-7 Mei 2021.

Postingan tersebut diunggah pada 27 Maret 2021 dan sudah mendapat respon warganet sebanyak 72 komentar serta 36 kali dibagikan.

Baca Juga: Ternyata, Memori Ekstrim di Masa Kecil Menjadi Penyebab Seseorang Menjadi Teroris, Begini Penjelasannya

Narasi yang terdapat pada postingan tersebut.

“Nekat mudik, siapkan denda Rp 100 juta

Sekarang tanggal larangan mudik, yaitu tgl 6-7 Mei 2021,” tulis akun Uce Prasetyo

Setelah tulisan narasi terdapat poster yang menyatakan peraturan larangan mudik yang dirilis oleh salah satu portal berita.

Baca Juga: 4 Pertanyaan yang Sering Ditanyakan Ketika Anda Memasuki Usia 25 Tahun, Salah Satunya ‘Kapan Nikah?’

Peraturan larangan mudik Facebook

Lantas apakah benar jika nekat liburan mudik akan didenda sebesar Rp100 juta?

Berdasarkan penelusuran tim Kabar Besuki, poster yang diunggah akun tersebut merupakan poster yang diterbitkan oleh portal media Kumparan pada 26 April 2020 untuk aturan mudik pada tahun 2020.

Berdasarkan pernyataan portal media tersebut, aturan yang diunggah kembali itu adalah larangan mudik pada tahun 2020.

Baca Juga: Menuju Hari Pernikahan, yuk Intip Bagaimana Persiapan Keluarga Besar dari Aurel Hermansyah

"Perlu ditegaskan poster tersebut merupakan aturan tahun 2020, di masa awal pandemi corona. Pada 2020 lalu, mudik memang juga dilarang. Untuk kendaraan darat, masyarakat dilarang mudik menggunakan bus, mobil penumpang, mobil pribadi, maupun sepeda motor," pernyataan portal media.

Disisi lain, mengenai mudik lebaran tahun 2021, Menko PMK Muhadjir Effendy menyebutkan bahwa akan diberlakukan larangan mudik lebaran mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Artinya, selama 12 hari itulah masyarakat dilarang mudik.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan belum merilis aturan tentang pengendalian transportasi di masa pelarangan mudik Lebaran 2021.

Aturan tersebut masih disusun bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan TNI/Polri.

Baca Juga: Ngeri, Inilah 5 Alasan Kenapa Orang-orang Menyukai Rasa Takut dari Nonton Film Horor atau Pergi ke Rumah Hantu

"Kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak,” tutur Budi Karya.

Sehingga, klaim mengenai denda mudik Rp100 juta pada 6-7 Mei 2021 adalah hoaks dengan kategori konteks yang salah.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Facebook

Tags

Terkini

Terpopuler