Tragis, Seorang Kakek Asal Jakarta Utara Tega Lakukan Tindak Asusila Kepada Cucunya Hingga Tewas

6 April 2021, 11:33 WIB
foto: Wajah kakek (pakai baju tahanan oranye) yang merupakan pelaku pencabulan terhadap cucunya sendiri diamankan polisi. /Prasetyo B/ (Foto: PMJ News).

KABAR BESUKI - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arief Darmawan menangkap seorang kakek yang tinggal di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.

Kakek berinisial TS (54) yang seharusnya menjadi contoh yang baik untuk keluarganya justru tega mencabuli cucunya sendiri berinisial KO, yang masih berusia 7 tahun.

Kapolres Metro Jakarta Utara mengungkapkan, pencabulan tersebut terjadi di rumah pelaku ketika nenek korban tengah bekerja.

Baca Juga: Olahraga Jalan Kaki dengan Pasangan Ternyata Bisa Berbahaya Bagi Tubuh, Ini Alasannya!

Baca Juga: Akankah Kunjungan Menteri Pertahanan Indonesia ke Korea dapat Menormalkan Proyek KF-X?

Baca Juga: Stok Daging dan Kebutuhan Pangan Dipastikan Tersedia Sampai Menjelang Puasa Ramadhan

Menurut Guruh, selama ini korban memang tinggal bersama kakek dan neneknya di rumah itu.

Menurut pengakuan tersangka TS, aksi pencabulan tersebut telah terjadi sebanyak delapan kali.

"Saat itu pelaku yang sering memandikan korban. Justru melakukan hal tindak pidana tersebut," tutur Guruh dalam pernyataan resminya, di Mapolres Jakarta Utara, Senin 5 April 2021.

Aksi biadab itu diketahui saat korban sakit dan harus dirawat di rumah sakit pada 22 Maret 2021 lalu.

Adapun selama dirawat, korban kerap bercerita kepada pihak rumah sakit bahwa dirinya seringkali dicabuli kakeknya.

"Kemudian pihak rumah sakit yang menemukan adanya sesuatu yang tidak wajar pada kemaluan korban. Rumah sakit menghubungi pihak Reskrim Polres Jakut, dan kami lakukan penyelidikan," sambungnya.

Tragisnya, korban meninggal dunia usai dirawat selama delapan hari di rumah sakit.

Baca Juga: Curhat Soal Debut Solo Usai Rilis ‘Like Water’, Wendy Red Velvet: Aku Akan Menyanyi dengan Hati yang Bahagia

Baca Juga: Kepribadian Pria Ternyata Bisa Dilihat dari Profil Media Sosialnya lho, Simak Ulasannya

Pada akhirnya polisi meringkus pelaku tidak jauh dari rumahnya. Pelaku pun mengaku sudah delapan kali mencabuli korban dalam waktu dua bulan.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 KUHPidana tentang Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur dan Pasal 46 KUHPidana tentang Kekerasan hingga mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler