Buntut dari PP Tentang Royalti Lagu, Kini Kemenkumham Berencana Membangun Pusat Data Lagu dan Musik

9 April 2021, 13:11 WIB
ilustrasi hak cipta nada (lagu) /prasetyopramono/dok.kabarbesuki /

KABAR BESUKI – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Freddy Harris menyampaikan bahwa sebelumnya pemerintah melalui kementeriannya berencana untuk membuat pusat data.

Yang bertajuk Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) ini pada tahun 2020, namun, karena adanya pandemi COVID-19, rencana tersebut harus ditunda.

Pusat data lagu dan/atau musik dibuat sebagai upaya untuk mengoptimalkan penarikan dan pendistribusian royalti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Baca Juga: Bikin Meleleh! 4 Zodiak Ini Dikenal Memiliki Senyum Paling Manis dan Memikat

"Kami ingin membangun data center komprehensif, tapi karena COVID, tidak jadi dibangun di 2020. Rencananya, data center dibangun pada 2020, sehingga nanti di 2021 sistem data lagu hingga sistem royaltinya ada," ujar Freddy dalam jumpa pers daring yang digelar pada Jumat 9 April 2021, sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari laman Antara.

Lebih lanjut, Freddy menjelaskan bahwa Pusat Data Lagu Dan/Atau Musik ini nantinya berasal dari e-Hak Cipta yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.

Pusat data tersebut dapat diakses oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Pencipta, Pemegang Hak Cipta, Pemilik Hak Terkait, dan Pengguna Secara Komersial.

Baca Juga: Jika Ini Membangunkan Anda di Malam Hari, Mungkin Ini Tanda Awal Gagal Jantung

Kemudian LMKN akan mengelola royalti berdasarkan data yang telah terintegrasi antara Pusat data musik dan/lagu milik DJKI dengan Sistem Informasi Lagu/Musik (SILM) yang dikelola oleh LMKN.

"Artinya, pusat data ini untuk menyajikan data mengenai siapa penciptanya, penyanyinya siapa, produser rekamannya siapa," kata Freddy.

Ia juga menambahkan bahwa pusat data ini juga dapat dimanfaatkan oleh pengguna lagu/musik komersial untuk mengetahui kebenaran dari kepemilikan hak cipta lagu dan/atau musik yang digunakannya.

Baca Juga: Partai PKS Berupaya Menegakkan Negara Islam dengan Cara Demokrasi? [Cek Fakta]

Sementara itu, sebelumnya pada 30 Maret 2021 Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

PP ini hadir untuk mengoptimalkan fungsi pengelolaan royalti hak cipta atas pemanfaatan ciptaan dan produk hak terkait di bidang lagu dan/atau musik, serta mempertegas Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/Atau Musik tentang bentuk penggunaan layanan publik bersifat komersial dalam bentuk analog dan digital.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler