Larangan Operasional Rumah Makan di Siang Hari Selama Bulan Ramadhan, Kemenag: Terlalu Berlebihan

16 April 2021, 02:22 WIB
Petugas Satpol PP Kota Serang saat menempelkan pamflet imbauan jam operasional rumah makan dan restoran selama bulan Ramadan Rabu 14 April 2021 /Kabar Banten/M. Hashemi Rafsanjani

KABAR BESUKI - Pemerintah Kota Serang, Banten mengeluarkan sebuah larangan resmi bagi pemilik kedai, rumah makan, kafe, warung nasi, dan restoran untuk menghentikan penjualan pada siang hari selama bulan Ramadhan.

Larangan tersebut tertuang dalam surat Himbauan Bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021. Dalam surat himbauan tersebut, juga disebut mengenai sanksi yang akan diterima jika pemilik warung makan masih nekat berjualan di waktu-waktu yang ditentukan.

Menanggapi hal tersebut, juru bicara Kementerian Agama, Abdul Rochman menilai jika pendekatan tersebut adalah hal yang terlalu dilebih-lebihkan.

Baca Juga: Aksi Kemanusiaan Bagi Takjil Diselenggarakan Polsek Gambiran, Serta Edukasi Patuh Prokes

Baca Juga: Cek Link Subsidi Listrik PLN Berlaku Hingga 14 Mei 2021 [Cek Fakta]

Lebih jauh, menurutnya pelarangan ini juga merupakan suatu bentuk diskriminasi. Hal tersebut ia sampaikan dalam sebuah keterangan pada Kamis 15 April 2021 di Jakarta, sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari Antara. 

"Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebih," kata Abdul.

Larangan ini bersifat diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia, karena seakan akan-akan dibuat hanya untuk menguntungkan satu pihak saja.

Menurut dia, larangan pembukaan warung makan dan restoran itu juga akan berdampak buruk bagi para non-muslim dan orang-orang yang tidak berkewajiban untuk mengikuti ibadah puasa.

Selain itu, menutup rumah makan berarti aturan tersebut telah membatasi masyarakat dalam bekerja atau berusaha, dan mengganggu aktivitas jual beli. Hal itu tentunya akan berdampak buruk bagi perekonomian.

Baca Juga: Bunuh Diri Masal Akan Dilakukan Eks FPI, Jika Rizieq Tak Dibebaskan [Cek Fakta]

Abdul mengatakan jika seharusnya di bulan Ramadhan masyarakat bisa saling menghormati menghargai sesama manusia. Baik yang sedang melakukan ibadah puasa, maupun yang tidak berkewajiban menjalankan ibadah puasa.

"Saya harap ini bisa ditinjau ulang. Semua pihak harus bisa mengedepankan sikap saling menghormati," ujar Abdul.

Lebih jauh ia melanjutkan jika masyarakat yang sedang tidak berpuasa diharapkan dapat menghormati mereka yang sedang melakukan ibadah puasa.

Dan sebaliknya, Muslim yang sedang menunaikan puasa hendaknya bisa menahan diri dan tetap bersabar selama menjalankan puasa.

Menurut Himbauan Bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021, pemilik usaha rumah makan atau restoran yang masih nekat membuka usaha di waktu yang dilarang, maka mereka akan diberi sanksi.

Sanksi tersebut bisa berupa hukuman tiga bulan penjara. Selain itu, pengelola juga berpotensi didenda dengan nominal maksimal Rp50 juta.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler