Penangkapan Munarman Eks Anggota FPI, Pengamat Yakin Polisi Sudah Mengantongi Minimal 2 Barang Bukti

28 April 2021, 08:02 WIB
Foto: Penggeledahan di bekas markas FPI, Petamburan, Jakarta /Rianti S/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc

KABAR BESUKI - Salah satu anggota ormas Front Pembela Islam (FPI), Munarman, yang juga menjadi pengacara Rizieq Shihab telah ditangkap oleh Tim Detasemen Khusus 88 (Densus) Anti Teror Mabes Polri.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengatakan ia percaya jika penangkapan tersebut didasarkan pada bukti yang kuat.

Menurutnya polisi memiliki bukti yang cukup untuk melakukan penangkapan tersebut dan ia meminta masyarakat untuk memberi kesempatan polisi memeriksa Munarman selama 7 kali 24 jam.

Baca Juga: Menakjubkan! Selain Disunnahkan, Olahraga Memanah Ternyata Juga Memiliki Manfaat untuk Kesehatan

"Kita tetap memegang praduga tak bersalah terhadap Munarman," kata Edi pada Selasa 27 April 2021 di Jakarta, seperti dilansir dari Antara.

Kemudian I Wayan Sudirta selaku Anggota Komisi III DPR juga menjelaskan jika penahanan selama 7 kali 24 adalah sebuah aturan khusus dimana umumnya penahanan hanya berlangsung selama 1 kali 24 jam, sebelum terduga dilepaskan karena kurangnya bukti untuk memberatkan dirinya.

Namun menurut UU Nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, penyidik dalam menahan terduga dengan bukti yang cukup selama 14 hari.

Selain itu, menurut putusan MK Nomor 21 Tahun 2014, penahanan akan diperbolehkan jika polisi memiliki minimal dua alat bukti. 

Baca Juga: Jangan Sembarangan! Perhatikan 4 Hal Ini Sebelum Anda Bermesraan di Tempat Umum

Sehingga polisi pasti sudah memiliki alat bukti yang cukup, dan akan dibuka di pengadilan nanti.

"Polisi harus punya alat bukti itu. Berdasarkan praktik, memang polisi sudah menyiapkan ini (alat bukti). Kalau enggak, kan akan dituntut praperadilan. Pasti polisi enggak gegabah, apalagi menyangkut tokoh," kata Sudirta.

Munarman ditangkap pada Selasa 27 April sekitar pukul 15.35 WIB di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Polisi juga membenarkan kepada media jika penangkapan Munarman terkait aktivitas baiat di tiga lokasi berbeda yaitu UIN Jakarta, Makassar, dan Medan.

Baca Juga: Sering Takut Berlebihan Karena Tidak Sempurna? Bisa Jadi Anda Menderita Kelainan Ini

Penangkapan ini didasarkan dugaan Munarman yang menggerakkan orang lain untuk perbuatan aksi  terorisme, bermufakat jahat untuk tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Setelah penangkapan Munarman, Densus 88 juga menggeledah markas FPI yang ada di Petamburan, Jakarta. Disana polisi menemukan bahan baku peledak yang mirip dengan bahan peledak berjenis TATP yang disita saat penangkapan teroris di Condet beberapa minggu lalu.

Baca Juga: Tes kepribadian: Pilih Gambar dan Ungkap Perilaku Tipe Orang yang Anda Cintai

Tak lama setelah itu kediaman Munarman digeledah oleh polisi, dan menyita beberapa barang miliknya seperti buku-buku tentang demokrasi, syariat Islam, doa-doa, dan buku yang membahas berbagai hal lainnya.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler