Kemenhub Ungkap 29.296 Penumpang Lakukan Perjalanan Non Mudik di Semua Moda Transportasi

9 Mei 2021, 18:06 WIB
Foto Dirlantas Polda Metro Jaya melaksanakan Pemantauan dalam rangka larangan mudik 2021 di Pos Penyekatan Cikarang Barat KM 31 /@TMCPoldaMetro/Twitter.com

KABAR BESUKI – Petugas gabungan dari berapa instansi kini telah melakukan pengendalian dan pengawasan bagi masyarakat yang akan bepergian per harinya terkait larangan mudik oleh pemerintah.

Hal tersebut sudah tertuang pada SE Tugas Nomor 13 Tahun 2021 Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Namun ada pengecualian beberapa kriteria bagi masyarakat yang melakukan perjalanan keluar kota tapi tercatat sebagai non mudik.

Baca Juga: Wajib Diketahui! 8 Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Berkurban Sapi, Cek Selengkapnya

Berkaitan dengan itu, menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menyebut masa peniadaan mudik, telah tercatat sebanyak 29.296 penumpang melakukan perjalanan non mudik di semua moda transportasi.

Adita memaparkan bahwa jumlah ini menurun 18,45 persen dibandingkan dengan jumlah pergerakan penumpang di hari pertama masa peniadaan mudik, Kamis, 6 Mei 2021 yaitu sebanyak 32.217 penumpang.

“Jika dibandingkan dengan masa pengetatan (pra peniadaan mudik tanggal 22 April -5 Mei 2021), jumlah rata-rata harian penumpang di masa peniadaan mudik mengalami penurunan cukup signifikan," kata Adita Irawati, yang dikutip Kabar Besuki dari Antara.

Baca Juga: 157 WNA China Yang Tiba di Indonesia Sudah Penuhi Aturan Imigrasi, Kemenkumham: Untuk Kerja Bukan Wisata

"Dimana rata-rata jumlah penumpang di semua moda transportasi pada masa pra peniadaan mudik mencapai 174 ribu lebih penumpang per harinya. Sementara di masa peniadaan mudik hanya sekitar 31 ribu lebih penumpang perharinya,” sambungnya.

Adita kembali menjelaskan,  secara umum pengendalian transportasi dilaksanakan dengan baik, lancar, dan tidak terdapat kendala yang signifikan, khususnya di sektor transportasi darat yang memiliki banyak titik penyekatan.

Menurutnya, pihak Kepolisian akan terus siaga melakukan penjagaan di titik-titik penyekatan dan akan mengenakan sanksi tegas dengan memutarbalikkan kendaraan, bagi masyarakat yang tidak memenuhi syarat pengecualian.

Kami bersama seluruh pemangku kepentingan terkait akan terus melakukan pengawasan dan pengendalian transportasi untuk mengendalikan jumlah pergerakan penumpang per harinya dan memastikan penumpang yang bepergian adalah mereka yang memang dikecualikan dari larangan,” papar Adita.

Baca Juga: Mandi Setelah Makan dapat Memicu Kram Perut bahkan Membahayakan Tubuh, Mitos atau Fakta?

Berdasarkan data yang dihimpun dari Posko Terpadu Pengendalian Transportasi Pada Masa Mudik Idul Fitri 1442 H/2021, diketahui pada Sabtu 8 Mei 2021 pukul 05.00 WIB, secara rinci jumlah pergerakan penumpang dari masing-masing moda transportasi, sebagai berikut:

  1. Angkutan Jalan (Menggunakan Bus), pada 7 Mei 2021 sebanyak 3.369 penumpang melakukan perjalanan non mudik, sementara, pada 6 Mei 2021 sebanyak 6.927 penumpang melakukan perjalanan non mudik di 48 terminal (turun 51,36 persen).
  2. Angkutan Penyeberangan, pada 7 Mei 2021 sebanyak 9.322 penumpang melakukan perjalanan non mudik, sementara, pada 6 Mei 2021 sebanyak 13.791 penumpang melakukan perjalanan non mudik di 8 lintasan penyeberangan (turun 32,41 persen).
  3. Angkutan Udara, pada 7 Mei 2021 sebanyak 7.603 penumpang melakukan perjalanan non mudik, sementara, pada 6 Mei 2021 sebanyak 6.554 penumpang melakukan perjalanan non mudik di 50 bandara (naik 16,01 persen).
  4. Angkutan Laut, pada 7 Mei 2021 sebanyak 6.101 penumpang melakukan perjalanan non mudik, sementara, pada 6 Mei 2021 sebanyak 6.086 penumpang melakukan perjalanan non mudik di 51 pelabuhan (naik 0,25 persen).
  5. Angkutan Kereta Api, pada 7 Mei 2021 sebanyak 2.901 penumpang melakukan perjalanan non mudik, sementara, pada 6 Mei 2021 sebanyak 2.568 penumpang melakukan perjalanan non mudik di 13 Daops/Divre (naik 12,97 persen).***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler