Terbongkar! Ini Alasan WNA China Bisa Masuk ke Indonesia, dengan Alasan Ini Mereka Melenggang Mulus

10 Mei 2021, 13:42 WIB
35 orang WNA asal China /@puskota/Instagram

KABAR BESUKI - Masuknya warga negara asing (WNA) asal China ke Indonesia ternyata sudah mendapatkan rekomendasi dari instansi terkait.

Kedatangan WNA tersebut adalah untuk bekerja di proyek strategis nasional.Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jhoni Ginting akhirnya buka suara.

Menurutnya kedatangan WNA sudah memenuhi aturan keimigrasian dan aturan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Larangan Mudik, Video Mobil Iring-iringan Jokowi Disebut Pulang Kampung 'RI 1 Pulang Kampung' Cek Fakta!

"Penanganan setiap warga negara asing yang datang ke Indonesia telah mengikuti aturan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Petugas Imigrasi tidak akan memberikan izin masuk jika para WNA tidak lulus pemeriksaan kesehatan oleh petugas," kata Jhoni dalam keterangan tertulis yang diterima Sabtu, 8 Mei 2021, seperti dikutip Kabar Besuki dari ANTARA.

Kedatangan para WNA ke Indonesia hanya diizinkan untuk tujuan esensial seperti bekerja di proyek strategis nasional dan objek vital, penyatuan keluarga, bantuan medis dan kemanusiaan, serta kru alat angkut.

"Terkait kedatangan WNA ke Indonesia, kami sampaikan bahwa mereka yang datang telah memperoleh rekomendasi dari instansi terkait dan akan bekerja di proyek strategis nasional, bukan untuk tujuan wisata" ungkap Jhoni.

Baca Juga: Daftar Film yang Akan Tayang dalam K-Movievaganza Spesial Lebaran di Trans7, Ada Parasite dan Train to Busan

Pelarangan masih berlaku untuk WNA yang ingin datang dengan tujuan wisata. Pemerintah juga telah menghentikan sementara pemberian bebas visa kunjungan serta Visa On Arrival (VOA) sejak awal Maret 2020 untuk mencegah lonjakan penyebaran Covid-19.

Kedatangan warga China ini pun menimbulkan polemik dan perbicangan di masyarakat. Sebab, Pemerintah tengah gencar melarang warga Indonesia untuk mudik. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.

Adapun, pemerintah Indonesia telah resmi melarang mudik termasuk mudik lokal di kawasan aglomerasi.

Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan larangan mudik lokal atau di kawasan aglomerasi tersebut sebagai bentuk upaya mencegah penularan Covid-19.

Baca Juga: Segera Hentikan, Hal Menakutkan Ini akan Terjadi Apabila Anda Masih Suka Main Handphone Saat di Toilet

Sebelumnya kata Wiku, Satgas Covid-19 menerbitkan Addendum Surat Edaran No.13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Aturan pengetatan berlaku mulai H-14 larangan mudik (periode 22 April–5 Mei 2021) dan H+7 larangan mudik (18–24 Mei 2021).

Pemeriksaan kesehatan, dilakukan petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) sesuai protokol kedatangan bagi pelaku perjalanan internasional.

Setelah pemeriksaan kesehatan, petugas imigrasi juga akan memeriksa seluruh dokumen perjalanan dan dokumen keimigrasian setiap WNA yang akan masuk ke Indonesia.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler