Hanya Tak Lolos Tes TWK 75 Pegawai Dibebastugaskan, ICW: Ketua KPK Berhasil Obrak-abrik Institusi

12 Mei 2021, 09:49 WIB
Novel Baswedan /ANTARA

KABAR BESUKI - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan angkat suara soal beredarnya Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK terkait penonaktifan 75 pegawai yang dinyatakan tak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

SK tersebut mencantumkan diktum penyerahan tugas dan tanggung jawab ke-75 pegawai yang dinyatakan tak lulus TWK kepada atasan masing-masing.

Ia menilai penerbitan SK tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Juga: Jelang Idul Fitri Situasi Palestina Makin Tidak Terkendali, Dikabarkan Banyak Anak Tewas Akibat Serbuan Israel

Selerti dilansir Kabar Besuki dari ANTARA, Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri menerangkan dalam surat tersebut pegawai diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung sampai ada keputusan lebih lanjut

"Ini sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh Pimpinan, Dewan Pengawas dan Pejabat Struktural," ujar Ali kepada wartawan, Selasa, 11 Mei 2021.

Ali mengatakan penyerahan tugas tersebut dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di lembaga antirasuah tak terkendala dan menghindari permasalahan hukum terkait penanganan kasus yang tengah berjalan.

"Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku," ujarnya.

Baca Juga: 5 Manfaat Berkhayal Saat Melamun, Salah Satunya Dapat Meningkatkan Kreativitas

Novel menyebutkan, tindakan sewenang-wenang dan berlebihan dari seorang Ketua KPK perlu menjadi perhatian.

Sebab, kata dia, tindakan tersebut justru menggambarkan masalah yang sesungguhnya.

Lebih lanjut dikatakan, akibat dari tindakan sewenang-sewenang tersebut para penyidik atau penyelidik yang tengah menangani perkara harus berhenti menjalankan tugasnya.

"Dan semakin menggambarkan adanya ambisi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai berintegritas dengan segala cara," kata Novel.

Baca Juga: Wanita Pecinta Kucing Ternyata Merupakan Calon Istri Idaman Lho, Ini Alasannya

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid V berhasil  mengobrak-abrik KPK dengan berbagai kebijakan kontroversi. Salah satu misi yang berhasil yakni menyingkirkan para pegawai KPK yang memiliki jiwa integritas yang tinggi. 

"Akhirnya misi utama pimpinan KPK berhasil, yakni menyingkirkan puluhan pegawai KPK yang selama ini dikenal berintegritas dan memiliki rekam jejak panjang selama bekerja di institusi antirasuah itu," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa, 11 Mei 2021.

Kurnia melanjutkan, ICW juga meyakini motif di balik pemberhentian itu menyasar pada upaya pimpinan KPK untuk menghambat penanganan perkara besar yang sedang diusut oleh para pegawai KPK tersebut, mulai dari korupsi bansos, suap benih lobster, KTP-Elektronik, Nurhadi dan lain-lain. 

Baca Juga: Fahira Idris Kecam Aksi Terorisme Israel Terhadap Warga Palestina di Masjid Al-Aqsa

Tindakan dan keputusan Pimpinan KPK ini jelas melanggar hukum.Sebanyak 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK secara telah dinonaktifkan alias nonjob. 

Hal itu diketahui melalui Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Plh. Kepala Biro SDM KPK, Yonathan Demme Tangdilintin.

Surat keputusan diteken sejak tanggal 7 Mei 2021. SK tersebut berisikan penetapan keputusan pimpinan KPK tentang hasil asesmen tes wawasan kebangsaan yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler