Rizieq Shihab Dituntut Hukuman 10 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta Terkait Kasus Kerumunan di Megamendung

18 Mei 2021, 13:32 WIB
Ilustrasi Habib Rizieq Shihab. /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

KABAR BESUKI – Rizieq Shihab, pada Senin, 17 Mei 2021 menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan, Rizieq dituntut 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Rizieq Shihab pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat tersebut.

Tuntutan itu, terkait perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Megamendung dan Petamburan.

Baca Juga: Presiden AS Joe Biden Beri Dukungan Netanyahu untuk Gencatan Senjata dalam Pentempuran di Jalur Gaza

Pada kesempatan tersebut JPU menjelaskan, Rizieq Shihab terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan.

Seperti dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaktim memutuskan menyatakan terdakwa Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama tentang kekarantinaan kesehatan," kata jaksa Adnan Tanjung menegaskan, dalam membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,  yang dilansir dari PMJ News.

Tidak hanya itu saja, JPU kembali melanjutkan, sejumlah hal yang memberatkan hukuman Rizieq Shihab. Pertama, Rizieq pernah dihukum dua kali pada tahun 2003 dan 2008.

Baca Juga: Arya Saloka Mengaku Dirinya ‘Kembaran’ Ali Syakieb: Ga Apa Dong Dimiripin Sama Orang Ganteng

JPU juga menyebutkan bahwa Habib Rizieq selaku terdakwa telah menghalang-halangi upaya pemerintah Kabupaten Bogor dalam menangani penyebaran virus COVID-19 melalui kekarantinaan kesehatan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Rizieq dinilai tidak mendukung program yang dicanangkan oleh pemerintah dalam percepatan pencegahan penyebaran virus Covid-19.

"Menjatuhkan pidana terhadap saudara Muhammad Rizieq Bin Husein Shihab atau Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab berupa pidana selama 10 bulan dan denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 3 bulan," tegas JPU.

Perlu diketahui, Rizieq dituntut karena sudah melanggar masa karantina mandiri selama 14 hari begitu tiba di Tanah Air dari Saudi Arabia pada 10 November 2020.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021, Kejaksaan RI buka 4.148 Formasi, Simak Persyaratan dan Posisi Jabatannya

Jaksa juga mengatakan bahwa Rizieq telah melanggar Keputusan Bupati Nomor 443 1479/Kpts/Per-UU/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Adapun dalam perkara ini Habib Rizieq didakwa melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP dalam kasus kerumunan Megamendung.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler