Segera Buka dan Cek untuk Penerima Bansos Rp300 Ribu, Ini Cara Pencairannya

21 Mei 2021, 18:10 WIB
Foto uang rupiah /EmAji/pixabay/

KABAR BESUKI – Pemerintah telah  memperpanjang penyaluran bantuan sosial tunai (BST) atau bansos tunai sebesar Rp300 ribu hingga Juni 2021.

Bantuan yang disalurkan melalui Kementerian Sosial dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ini awalnya berakhir pada April 2021.

Ini merupakan bantuan non permanen yang diberikan dalam program pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Enda Personel Band Ungu Masuk Partai Politik, Warganet: Ya Tinggal Ajak Oncy

Kementerian Sosial (Kemensos) melalui laman resminya diketahui telah melakukan pemuktahiran data nama penerima bansos tunai 2021.

Pemuktahiran data penerima program bantuan bansos 2021 ini sudah mulai sejak 1 April 2021.

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan per 1 April 2021 kemarin, Kemensos telah meluncurkan New DTKS.

Bagi penerima bansos ini bisa dicek melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Seperti yang diketahui, laman tersebut memuat data para penerima bansos, sehingga masyarakat bisa mengecek apakah keluarganya terdaftar sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terbaru.

Baca Juga: Mendadak Ngabalin Mengaku Khawatir Amien Rais akan Wafat Sebelum Pemilu 2024 Mendatang

Langkah mengecek bansos tunai, yakni:

  1. Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id 
  2. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecataman, dan desa tempat tinggal
  3. Ketikkan nama sesuai yang tertera di KTP
  4. Masukkan huruf kode atau kata yang ada dalam kotak
  5. Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru
  6. Kemudian, klik tombol cari data.

Baca Juga: Istri Ketiga Uje Diduga Seorang Artis Masih Jadi Teka-Teki, Venna Melinda Akui Tahu Sosoknya

Dengan demikian, sistem akan mencocokan Nama penerima bansos dan Wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database.

Jika terdaftar sebagai penerima bansos, maka akan muncul nama penerima, umur status BST, keterangan, dan periode penyaluran.

Namun apabila bukan penerima bansos, maka akan ada keterangan yang berbunyi "Tidak Terdapat Peserta / PM".

Apabila terdaftar dan nama penerima muncul di cekbansos.kemensos.go.id, maka langkah selanjutnya adalah mencairkan bansos.

Pencairan bisa dilakukan bisa di kantor PT Pos Indonesia terdekat, yang merupakan penyalur resmi bansos tunai.

Baca Juga: Orang yang Suka Selingkuh Ternyata Lebih Rentan Mengalami Serangan Jantung, Ahli Jelaskan Alasannya

Berikut langkah pencairannya sebagai berikut:

  1. Pastikan menerima Surat Pemberitahuan Pencairan BST
  2. Setelah menerima surat, datangi kantor pos terdekat sesuai jadwal yang telah ditentukan
  3. Membawa surat pemberitahuan dan KTP/KK
  4. Datang atas nama sendiri (tidak boleh diwakilkan)
  5. Tunggu giliran serta tunjukkan surat pemberitahuan dan KTP/KK yang dibawa

Jika penerima bansos sedang sakit, lanjut usia dan disabilitas berat, maka petugas pos akan mengantarkan langsung ke tempat tinggal penerima.

Sebagai informasi, tidak ada potongan apapun dalam pencairannya. Penerima tetap mendapat Rp300 ribu per bulan selama 2 bulan yakni Mei-Juni 2021.

Sebelumnya, Kemensos menetapkan syarat penerima bansos tunai, yakni meliputi:

Baca Juga: Urutan Lahir Ternyata Bisa Mempengaruhi Kepribadian Hingga Karir Seseorang, Lihat Disini

  1. Tergolong masyarakat miskin, tidak mampu, dan terdampak pandemi Covid-19.
  2. Penerima sudah tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), termask para lansia dan penyandang disabilitas yang datanya tertera di DTKS
  3. Penerima BST tidak terdaftar dalam PKH dan Kartu Sembako.

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya pernah tayang di Jurnalsumsel.pikiran-rakyat.com dengan judul "Cek Nama Penerima Bansos 2021 Lewat 2 Cara Barunya, Ini Aplikasi dan Link untuk Aksesnya!".***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Jurnal Sumsel

Tags

Terkini

Terpopuler