Adelin Lis Seorang Buronan 10 Tahun Dikabarkan Sudah Tiba di Indonesia dan Digelandang ke Kejaksaan Agung

20 Juni 2021, 09:52 WIB
Profil Adelin Lis, Buronan Kejagung yang kini ditangkap /Doc. Tangkap Layar IG Kejagung/

KABAR BESUKI - Seorang buronan kelas kakap kasus pembalakan liar, Adelin Lis, akhirnya berhasil dipulangkan paksa kembali ke Indonesia.

Adelin Lis ditangkap setelah Singapura didenda SGD 14.000 karena menggunakan data demografi palsu berupa paspor atas nama Hendro Leonardi.

Kejaksaan Agung segera berupaya untuk memulangkan Adelin Lis, yang sudah lebih dari 10 tahun menjadi burnonan dan dicari oleh penegak hukum Indonesia.

Baca Juga: Adelin Lis Buronan Kelas Kakap Kabur Selama 10 Tahun Akhirnya Dipulangkan Dari Singapura Ke Jakarta

Dan setelah upaya kejaksaan untuk memulangkan secara paksa ditolak oleh Singapura, Adelin Lis kini telah mendarat di Indonesia dan langsung dibawa ke Kejaksaan.

Dilansir Kabar Besuki dari Instagram @kejaksaan.ri, tampak Adelin Lis tiba di Bandara Soekarno Hatta, Banten.

Adelin Lis terlihat mengenakan rompi merah, tanda kasusnya ditangani Kejaksaan Agung, dan langsung diantar ke kantor Korps Adhyaksa.

Seorang buronan kelas kakap kasus pembalakan liar, Adelin Lis, akhirnya berhasil dipulangkan paksa kembali ke Indonesia.

Baca Juga: 4 buah Ini Dipercaya Sangat Ampuh Memutihkan Gigi Secara Alami, Salah Satunya Menggunakan Semangka

Akun Instagram Kejagung juga mengunggah video saat Adelin Lis dibawa ke kantor.

Kantor jaksa agung tampak berada di sekitar buronan dan sesekali memintanya untuk berbicara, meski tidak banyak reaksi.

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi persnya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan, baik dari Kementerian Luar Negeri maupun penegak hukum Singapura, yang telah mendukung upaya pemulangan Adelin Lis.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan Adelin Lis akan menjalani karantina terlebih dahulu selama 14 hari di Rutan Salemba, Jakarta Timur.

Baca Juga: Fenomena Kerumunan Suporter Hungaria di Ajang Euro 2020, Mengapa Hal Itu Bisa Terjadi? Simak Ulasannya

Baru setelah itu Adelin Lis akan dieksekusi di lembaga pemasyarakatan yang belum ditentukan.

Adelin Lis sendiri pernah terlibat dalam beberapa kasus termasuk pencucian uang (TPPU).

Untuk itu, Kejagung akan terus berkoordinasi lebih jauh dengan Polda Sumut dan badan hukum lainnya dalam penuntutan kasus Adelin Lis.

Leonard Eben Ezer Simanjuntak juga membenarkan bahwa terpidana dinyatakan negatif Covid-19 berdasarkan sampel antigen.***

Editor: Aliefia Rizky Nanda Herita

Sumber: Instagram @kejaksaan.ri

Tags

Terkini

Terpopuler