Menag Yaqut Terbitkan Panduan Sholat Idul Adha dan Kurban 1442 H, Berikut Aturan Lengkapnya

24 Juni 2021, 10:56 WIB
Ilustrasi sapi yang dipersiapkan untuk kurban sesuai dengan prosedur dari pemerintah/instagram/ @sinoptarim /

KABAR BESUKI – Jelang Hari Raya Idul Adha 1442 H yang akan jatuh pada 11 Juli 2021, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19 yang kini masih terjadi di Indonesia.

Dalam Surat Edaran tersebut sebagai dalam panduan dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan kurban di masa pandemi COVID-19.

“Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi COVID-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan pelaksanaan kurban 1442 H,” ungkap Yaqut Cholil Qoumas, yang sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Kamis, 24 Juni 2021.

Baca Juga: Menteri Agama Ajak Para Pemuka Agama Bikin Konten di Media Sosial Usai Sungkem ke Gibran Jadi Sorotan

Menag Yaqut memaparkan bahwa edaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 pada semua zona risiko penyebaran COVID-19. Hal ini diterapkan sebagai bentuk melindungi masyarakat.

Surat Edaran (SE) ini ditujukan kepada jajaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, pimpinan Ormas Islam, pengurus masjid dan mushola, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat muslim di seluruh Indonesia.

“Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierarkis melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya,” papar Menag Menag Yaqut.

Baca Juga: Beredar Foto Menteri Agama Sungkem ke Gibran, Netizen: Saya Pembantu Bapaknya Otomatis Anaknya Majikan Saya

Berdasarkan dari kebijakan pemerintah berikut ketentuan yang tertuang dalam SE 15/2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M:

  1. Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid atau mushola, dengan ketentuan sebagai berikut:
  2. Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid atau mushola, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
  3. Kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.
  4. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid atau mushola sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid atau mushola.
  5. Sholat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid atau mushola pada daerah Zona Merah dan Oranye ditiadakan.
  6. Sholat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid atau mushola hanya di daerah yang dinyatakan aman dari COVID-19.

Baca Juga: Jerinx Sampai Dikasih 'Saran Ini' Karena Terlalu Sering Ribut dan Berseteru dengan Artis Terkait Covid-19

Selain itu juga bisa lakukan di luar Zona Merah dan Zona Oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah (pemda) dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 setempat.

  1. Dalam hal Sholat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, sebagaimana dimaksud pada angka 3, wajib menerapkan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:
  2. Sholat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun sholat dan penyampaian Khotbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit.
  3. Jemaah Sholat Hari Raya Idul Adha yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jamaah.
  4. Panitia Sholat Hari Raya Idul Adha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jamaah yang hadir.
  5. Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Sholat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid atau mushola.

Adapun lanjutan aturannya:

  1. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Sholat Hari Raya IduL adha sampai selesai.
  2. Setiap jamaah membawa perlengkapan sholat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain.
  3. Khatib diharuskan menggunakan masker dan face shield pada saat menyampaikan Khutbah Sholat Hari Raya Idul Adha.
  4. Seusai pelaksanaan Sholat Hari Raya Idul Adha, jamaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
  5. Pelaksanaan kurban agar memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
  6. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban.
  7. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R). Dalam  hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.
  8. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.
  9. Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.
  10. Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.
  11. Panitia Hari Besar Islam dan Panitia Sholat Hari Raya Idul Adha sebelum menggelar Sholat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid atau mushola wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.

Baca Juga: Marshanda Kini Dipuji Netizen Karena Mendukung Akun Gossip dan Media, Padahal Dulu Sering Diejek ‘Gila’

Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim COVID-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif COVID-19, adanya mutasi varian baru COVID-19 di suatu daerah, pelaksanaan SE ini disesuaikan dengan kondisi setempat. ***

Editor: Prasetyo Bagus Pramono

Sumber: Sekretariat Kabinet

Tags

Terkini

Terpopuler