[Cek Fakta] Pembuatan Sim Harus Menyertakan Sertifikat Vaksinasi Covid-19

5 Juli 2021, 10:20 WIB
Foto: Surat Izin Mengemudi /@ilham_kadir_palimai/Instagram

KABAR BESUKI - Beredar sebuah narasi yang diunggah oleh akun DewiPurnama yang mengatakan bahwa per tanggal 1 Juli 2021 untuk mengurus SIM dan SKCK membutuhkan sertifikat vaksinasi Covid-19.

Setelah melakukan penelurusan, hal tersebut tidak benar. Kepala Sub Direktorat SIM Korlantas Polri Komisaris Besar Djati Utomo memastikan hal tersebut merupakan berita yang tidak benar. Hal ini dikatakan olehnya melalui keterangan pers di situs resmi Korlantas Polri. 

Seperti dilansir Kabar Besuki dari laman resmi Satgas Covid-19, diketahui bahwa kebijakan untuk mengurus SIM wajib sudah vaksinasi Covid-19 pernah dibuat di Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah dan Polres Indragiri Hilir, Riau. 

Baca Juga: Akibat Bakar Sampah, Gudang Penyimpanan Barang di Kabat Habis Terlalap si Jago Merah

Namun kebijakan tersebut dicabut karena vaksinasi Covid-19 belum menyasar ke seluruh lapisan masyarakat.

Dengan demikian, narasi yang diunggah oleh akun Facebook DewiPurnama tidak sesuai fakta dan masuk ke dalam kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.

Berikut narasi berita yang tersebar:

“Mulai 1 Juli urus SIM dan SKCK HARUS ADA SERTIFIKAT VAKSIN

NAH DI SINI KITA MENYEDIAKAN JASA CETAK KARTU VAKSIN

1. HARGA MURMER

2. KUALITAS PREMIUM

3. HASIL SEPERTI KARTU KTP

4. FREE SARUNG KARTU / PLASTIK KTP

5. *HASIL DR KARTU VAKSIN KITA SEPERTI KARTU KTP YA!!!

6. BUKAN PRINT KERTAS LAMINATING!!!”

Sementara persyaratan pembuatan SIM baru berbeda untuk masing-masing golongan. Pemohon SIM A harus berusia 17 tahun ke atas, sedangkan pemohon SIM C dan SIM D harus berusia 16 tahun ke atas. 

Baca Juga: Fakta Susu Beruang yang Dianggap Bisa Melawan Covid-19

Adapun untuk SIM BI dan SIM BII, pemohon harus berusia 20 tahun ke atas, sedangkan SIM umum berusia 21 tahun ke atas. 

Persyaratan lainnya, pemohon membawa KTP, baik asli dan fotocopy, sebelum nantinya mengikuti pengisian formulir pembuatan SIM.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: covid19. go id

Tags

Terkini

Terpopuler