Habib Rizieq Harusnya Bebas Hari Ini Usai Dipenjara 8 Bulan, Tinggal Bayar 20 Juta untuk Denda Kasus Kerumunan

9 Agustus 2021, 08:45 WIB
Habib Rizieq Harusnya Bebas Hari Ini Usai Dipenjara 8 Bulan, Tinggal Bayar 20 Juta untuk Denda Kasus Kerumunan /Fauzan/ANTARA

KABAR BESUKI – Habib Rizieq seharusnya akan bebas pada hari ini usai dijatuhi vonis selama 8 bulan dipenjara, tepatnya tanggal 9 Agustus 2021.

Tim kuasa hukum Habib Rizieq mengungkap kabar terbaru Habib Rizieq telah dibebaskan dari penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Dalam kasus ini, Habib Rizieq sebelumnya sudah dijatuhi vonis yaitu 8 bulan penjara.

Apabila dilihat dari perhitungan hukuman Habib Rizieq selesai dan besok, 9 Agustus 2021, Habib Rizieq harus bebas demi hukum.

Baca Juga: Iwan Fals Ungkap Pendapatnya Tentang Habib Rizieq: Keras Ya Orangnya, Menggebu-Gebu

Sebelumnya telah diumumkan bahwa Habib Rizieq akan dibebaskan pada 8 Agustus 2021, namun kabar terbaru dari pengacaranya, akan dirilis hari ini.

Dalam kasus Petamburan, Habib Rizieq sudah menjalani hukuman 8 bulan penjara, sehingga pengacara, Aziz Yanuar telah menyatakan bahwa Habib Rizieq harus dibebaskan hari ini.

“Untuk kondisi terkini status hukum dan penahanan Habib Rizieq untuk kasus Petamburan, demi hukum seharusnya Habib Rizieq dibebaskan sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta beberapa waktu lalu, dibebaskan pada Senin besok 9 Agustus 2021 bertepatan dengan 30 Dzulhijjah 1442 H,” tutur Aziz Yanuar sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari YouTube USM Official.

Baca Juga: Pendukung Habib Rizieq Demo Ricuh Sampai Merusak Mobil Polisi, Diduga Karena Diabaikan Staf Kejaksaan

Dalam kasus Petamburan, para pendukung Habib Rizieq yang juga diseret tidak sebebas mantan ketua FPI itu.

Ada 5 pendukung dan elite FPI yang juga menjadi tersangka kasus massa di Petamburan.

Soal nasib lima pimpinan FPI, Aziz sudah memastikan akan dibebaskan dalam beberapa bulan.

Selain pembebasan Habib Rizieq, Aziz juga menyebut imam besar FPI hanya membayar denda Rp 20 juta dalam kasus gerombolan Megamendung, sesuai putusan kasasi FPI Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga: Habib Rizieq Disebut 'Satrio Piningit', Ferdinand Hutahaean: Tidak Mungkin, Chat Mesum dengan Janda

Sebagai informasi, dalam kasus Petamburan, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis HRS 8 bulan penjara. Jaksa menuntut agar Habib Rizieq dipenjara selama 2 tahun.

Sedangkan untuk kasus Megamendung, majelis hakim mendenda denda sebesar Rp 20 juta HRS.

Sementara itu, jaksa penuntut umum dalam kasus ini meminta hakim memvonis HRS 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.***

Editor: Aliefia Rizky Nanda Herita

Sumber: YouTube USM Official

Tags

Terkini

Terpopuler