Puan Maharani Malah Digugat ke Pengadilan oleh Lembaga Anti Korupsi Gara-gara Kasus Seleksi Calon Anggota BPK

9 Agustus 2021, 14:33 WIB
Puan Maharani Malah Didugat ke Pengadilan oleh Lembaga Anti Korupsi Gara-gara Kasus Seleksi Calon Anggota BPK /Instagram/@PuanMaharani

KABAR BESUKI – Ketua DPR RI, Puan Maharani digugat oleh Lembaga Anti Korupsi / LSM bernama ‘Masyarakat Anti Korupsi Indonesia' (MAKI) soal kasus seleksi calon anggota BPK.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya berencana akan menggelar sidang pada Selasa, 10 Agustus 2021 besok.

Bukti berupa surat dari presiden DPR RI itu dianggap Boyamin untuk diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) meski sudah dimintai keterangan.

Baca Juga: Elektabilitas Ganjar Pranowo Teratas, AHY Lebih Unggul Dibanding Puan Maharani dan Airlangga

“Sangat yakin dan rencana (menyampaikan gugatan ke PTUN) besok Selasa,” kata Boyamin, sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari ANTARA.

Mengenai status hukum, ia mengatakan bahwa MAKI serta Lembaga Pengawasan dan Pengendalian Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) yang juga mengajukan gugatan telah memenuhi persyaratan karena memiliki akta pendirian dan sertifikat terdaftar (SKT).

Boyamin juga mengatakan, dirinya merupakan warga negara yang akan dirugikan jika anggota BPK terpilih kemudian tidak memenuhi syarat.

Baca Juga: Puan Maharani Hingga Airlangga Hartanto Gencar Promosi Diri Lewat Baliho, Ernest Prakasa: Gak Sayang Duitnya?

“Saya bersyukur gugatan ini menjadi diskusi publik dan perhatian masyarakat bahwa saat ini ada seleksi anggota bpk yang dilakukan oleh DPR," tutur Boyamin.

Selain yakin dengan persidangannya, Boyamin mengatakan, kontroversi yang muncul setelah munculnya usulan persidangan membuatnya semakin bersemangat dan bersyukur karena isu tersebut akan terus menjadi perhatian publik.

Sebelumnya, sejumlah pihak mempertanyakan rencana Boyamin menuntut Ketua RPD RI Puan Maharani karena dua dari 16 calon BPK tidak lolos.

Baca Juga: Denny Darko Sebut Strategi Puan Maharani untuk Maju Pilpres tak Akan Mampu Saingi Ganjar Pranowo

Salah satunya datang dari pengamat hukum Irfan Fahmi yang merasa surat presiden DPR sebagai dasar persidangan tidak bisa menjadi objek administrasi negara (TUN).

Dua nama lengkap bakal calon, yakni Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin, dikabarkan tidak memenuhi syarat.

Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf j Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pengawasan Tinggi, yang mengatur bahwa calon anggota BPK harus meninggalkan jabatannya sebagai pegawai negeri sipil dalam pengelolaan keuangan negara selama minimal 2 tahun.***

Editor: Aliefia Rizky Nanda Herita

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler