Pengadilan Tinggi Perpanjang Masa Penahanan Rizieq Shihab, Aziz Yanuar: Ada Manuver dan Terbosan Luar Biasa

11 Agustus 2021, 13:49 WIB
Pengadilan Tinggi Perpanjang Masa Penahanan Rizieq Shihab, Aziz Yanuar: Ada Manuver dan Terbosan Luar Biasa /ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga.

KABAR BESUKI –  Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengungkap adanya kejanggalan terkait perpanjangan masa penahanan 30 hari Habib Rizieq.

Aziz Yanuar mengatakan bahwa keputusan untuk memperpanjang masa penahanan Habib Rizieq Shihab ini hanya semata-mata untuk membuat Habib Rizieq berlama-lama berapa di tahanan dan bukan murni karena aturan hukum.

Pasalnya, jika dilihat dari vonis awal, seharusnya Habib Rizieq Shihab dibebaskan tanggal 8 Agustus 2021, tetapi karena adanya kepentingan pemeriksaan, penahanan Habib Rizieq diperpanjang selama 30 hari terhitung sejak tanggal 9 Agustus sampai 7 September 2021.

Menanggapi hal itu, Aziz Yanuar selaku kuasa hukum beranggapan bahwa penetapan tersebut merupakan keputusan di luar kelaziman.

Baca Juga: Tompi Minta ke Jokowi Supaya Harga PCR atau Swab Harus Murah dan Sebut di Negara Lain Malah Lebih Murah

“Terkait dengan penetapan ini, penetapan ini sangat di luar kelaziman,” ungkap Aziz Yanuar seperti dikutip Kabar Besuki dalam Youtube DICECAR (Refly Podcast) pada 11 Agustus 2021.

Aziz mengungkap ada kejanggalan dari penetapan perpanjangan masa penahanan Rizieq Shihab. Pasalnya, penetapan tersebut dilakukan oleh pihak ketua Pengadilan Tinggi dan bukan ditetapkan oleh hakim.

“Kalau di institusi itu maksudnya disini di Pengadilan itu penahanan itu dilakukan oleh Hakim, perpanjangan baru melalui ketua Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi,” jelas Aziz Yanuar.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Manipulasi Data Bisa Perburuk Citra Indonesia di Dunia Internasional

Putusan perpanjangan masa penahanan Rizieq Shihab yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi ini dinilai sebagai bentuk maneuver agar Habib Rizieq tak kunjung bebas.

“Kami menduga terjadi maladministrasi terkait hal tersebut, kenapa? Karena seharusnya ini kan yang menetapkan Majelis Hakim, karena sepengetahuan kami Majelisnya belum ada waktu ini kita juga belum masukin memori ya, makanya ini ada maneuver dan terobosan luar biasa ini,” ungkapnya.

“Penetapan dilakukan bukan oleh Majelis Hakim gitu kan di Pengadilan Tinggi ini,” sambungnya.

Baca Juga: Facebook Hapus Akun dari Rusia yang Mengajak Para Influencer untuk Menyebarkan Pesan Anti-Vaksin

Aziz Yanuar juga mengungkap bahwa penetapan perpanjangan masa penahanan yang dilakukan Pengadilan Tinggi terhadap Rizieq Shihab tidak memenuhi alasan subyektif penahanan.

Hal ini dikarenakan, Habib Rizieq dinilai selalu bersifat kooperatif saat menjalani pemeriksaan dan tidak pernah menghilangkan barang bukti sehingga tidak seharusnya dilakukan penahanan.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: YouTube DICECAR (Refly Podcast)

Tags

Terkini

Terpopuler