Jokowi Teken PP Baru, PNS yang Tak Netral Saat Pemilu Bakal Dipecat

15 September 2021, 15:04 WIB
Ilustrasi Jokowi Teken PP Baru, PNS yang Tak Netral Saat Pemilu Bakal Dipecat /Instagram/@gocpns2021/

KABAR BESUKI – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam PP tersebut, para PNS yang tidak bersikap netral saat Pemilihan Umum (Pemilu) akan mendapat sanksi berat yakni diberhentikan dari pekerjaan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam pasal 14 huruf i menganai hukuman berat yang diterima para PNS jika memberikan dukungan atau tidak bersikap netral saat pemilu.

Baca Juga: Fadli Zon Terlibat Debat 'Sengit' Soal Napi dan Penjara Over Kapasitas, Arteria Dahlan Sampai Bilang Begini

“Hukuman disiplin berat dijatuhkan bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota DPR, DPD tau calon anggota DPRD,” bunyi pasal 14 huruf i.

Hukuman tersebut akan diberikan kepada PNS yang ikut serta sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan anggota PNS lain atau ikut berkampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

Tak hanya itu saja, PNS  yang sering bolos kerja tanpa alasan yang jelas selama 10 hari berturut-turut juga bakal dipecat.

Baca Juga: Khofifah Beri Apresiasi Vaksinasi Drive Thru yang Digelar UM Surabaya

Aturan tersebut tertuang dalam pasal 11 ayat (2) mengenai hukuman disiplin berat yang dijatuhkan bagi PNS yang tidak memenuhi ketentuan.

“Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun,” bunyi pasal 11 poin D.

PNS  terancam diberhentikan secara tidak hormat jika bolos kerja atau tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.

“Pemberhentian dengan horman tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja,” bunyi pasal 11 poin (4).

Baca Juga: Tertangkap Basah Curi Celana Dalam Wanita, Seorang Pria di Jember Diamuk Warga

Selain pemecatan, berikut ada beberapa hukuman disiplin berat bagi para PNS yang melanggar aturan mengenai kewajiban masuk kerja.

  1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 (dua puluh satu) sampai dengan 24 (dua puluh empat) hari kerja dalam 1 (satu) tahun.
  2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 15 (dua puluh lima) sampai dengan 27 (dua puluh tujuh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun.***
Editor: Yayang Hardita

Sumber: PP Nomor 94 Tahun 2021

Tags

Terkini

Terpopuler