KABAR BESUKI - Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka kasus kebakaran di Lapas Tangerang.
Pada hari Rabu tanggal 8 September 2021 telah terjadi musibah kebakaran yang menewaskan kurang lebihnya 41 warga binaan Pemasyarakatan.
Hal ini terjadi di Lapas Kelai 1 Tangerang, telah dilaporkan sebelumnya bahwa puluhan korban meninggal dunia, dan puluhan tahanan lain mengalami luka-luka.
Dari peristiwa tersebut saat ini Polda Metro Jaya siap melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka kasus kebakaran lapas Kelas 1 Tangerang.
Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, "Minggu depan Jumat 25 September 2021 kita akan rilis semua hasilnya. Mudah-mudahan enggak ada kendala gelar perkara yang akan datang bisa minggu depan Senin atau Selasa kami bisa gelar perkara untuk tetapkan tersangka," jelasnya.
Gelar Perkara akan dilaksanakan minggu depan dihari Senin atau Selasa untuk menetapkan tersangka.
Tubagus berharap semoga tidak ada kendala agar bisa menggelar perkara.
"Jadi ada dua peristiwa yang jadi objek penyidik pertama Pasal 188, 187 mengarah ke timbulnya api kenapa karena nanti akan ditentukan unsur kesengajaan. Kemudian Pasal 359 akibatkan meninggalnya seseorang," urainya melanjutkan.
Diduga kasus ini ada unsur kesengajaan, dan dugaan kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa.
Baca Juga: Mabes Polri Resmi Ambil Alih Penyelidikan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Ada beberapa Pasal yang saat ini masih didalami penyidik untuk menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran yang menewaskan 49 narapidana.***