KABAR BESUKI – Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan hingga 4 Oktober 2021.
Melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa kebijakan PPKM ini akan dilakukan setiap 2 minggu. Akan tetapi, untuk evaluasi akan tetap dilakukan setiap minggunya untuk mengantisipasi adanya perubahan kebijakan.
“Perubahan PPKM Level diberlakukan selama dua minggu untuk Jawa Bali,” kata Luhut seperti dikutip Kabar Besuki dari Youtube Sekretariat Presiden pada 20 September 2021.
“Tapi evaluasi akan dilakukan setiap minggunya, untuk evaluasi perubahan-perubahan yang terjadi begitu cepat,” sambungnya.
Luhut juga mengatakan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi wilayah di Jawa Bali yang masuk dalam kategori Level 4.
Saat ini, seluruh wilayah di Jawa Bali sudah berada di Level 3 dan 2. Hal ini terjadi lantaran kasus Covid-19 yang terus menunjukkan tren penurunan.
Menanggapi hal tersebut, pemerintah juga kembali melakukan penyesuaian terkait aturan terbaru untuk wilayah Jawa Bali yang kini sudah di Level 3 dan 2.
Pemerintah kembali melakukan penyesuaian terkait aturan masuk mall selama masa PPKM di wilayah Jawa Bali.
Meski PPKM kembali diperpanjang, pemerintah telah mengizinkan pusat perbelanjaan atau mall untuk kembali beroperasi.
Selaku koordinator penanganan Covid-19, Luhut juga mengatakan bahwa di masa PPKM ini, anak usia di bawah 12 tahun juga sudah diizinkan untuk masuk mall.
“Akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua,” jelas Luhut.
Meski begitu, aturan ini ternyata masih dilakukan secara terbatas dan masih dalam tahap uji coba dalam artian aturan ini tidak berlaku di semua daerah.
Luhut menjelaskan bahwa hanya ada 5 kota di wilayah Jawa Bali yang akan melakukan uji coba pembukaan mall untuk anak-anak berusia di bawah 12 tahun.
5 kota yang akan melakukan uji coba tersebut yakni meliputi kota Jakarta, Bandung, Semarang, DIY, dan Surabaya.
Selain itu, pemerintah juga telah memutuskan untuk mengizinkan bioskop kembali beroperasi dengan syarat penerapan protokol kesehatan yang ketat dengan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.
Melalui aplikasi Peduli Lindungi, hanya pengunjung dengan kategori warna hijau dan kuning yang diperbolehkan masuk bioskop. Kapasitas pengunjung juga dibatasi hanya 50 persen.***