Perayaan Natal dan Tahun Baru, Polda Jambi Larang Kegiatan Keramaian di Ruang Publik

22 Desember 2021, 16:15 WIB
ilustrasi ilustrasi Perayaan natal dan tahun baru 2022, Polda Jambi Larang Kegiatan keramaian di ruang public/ /pexels.com/Jonas Von Werne

KABAR BESUKI – Memasuki detik-detik perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Polda Jambi melarang kegiatan keramaian di ruang publik.

Upaya tersebut guna mencegah penularan Covid-19 yang juga berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri terutama tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat Nataru.

Karo Ops Polda Jambi, Kombes Pol. Feri Handoko pada Rabu, 22 Desember 2021 menjelaskan hal tersebut.

Baca Juga: Pelaku Begal Diamuk Masa Setelah Merampas Motor Milik Tukang Ojek di Ciputat Tangsel

"Aturan ini diberlakukan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 tahun 2021 yang mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat natal 2021 dan tahun baru 2022, dengan tidak adanya kegiatan keramaian," ujarnya, dikutip Kabar Besuki dari Tribrata News.

Kombes Pol. Feri Handoko mengatakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) juga diberlakukan mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Hal tersebut guna untuk mencegah penularan Covid-19, terutama saat ini ditemukannya varian baru Omicron.

Baca Juga: UPDATE Harga Sembako Beras, Minyak Goreng, Gula Pasir dan Telur Hari Ini, 22 Desember 2021

Selama pemberlakuan PPKM tersebut, pihak kepolisian kembali mengaktifkan Satgas Covid-19.

Hal ini dilakukan agar dilaksanakan pemantauan di tempat yang berpotensi terjadi keramaian seperti tempat wisata dan pusat perbelanjaan.

"Protokol kesehatan diperketat, swalayan dan ruang publik lainnya diharapkan memaksimalkan aplikasi PeduliLindungi untuk para pengunjung dan jam operasional hanya diperpanjang hingga jam 10 malam," tuturnya.

Baca Juga: Dilaporkan Atas Dugaan Ujaran Kebencian, Eggi Sudjana: Dudung Itu Saudaraku, Bukan Musuh

Sementara itu, dalam perayaan natal 2021 dan tahun baru 2022, kegiatannya yang berpotensi menimbulkan kerumunan dibatasi seperti melarang adanya perayaan, mengurangi pengeras suara dan membatasi ruangan acara dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Selain itu, dihimbau kepada masyarakat agar melaksanakan perayaan Nataru di rumah masing-masing dan menghindari kerumunan.

"Saya menghimbau perayaan natal 2021 dan tahun baru 2022, sebaiknya dilaksanakan bersama keluarga dirumah saja dan jangan keluar, hindari kerumunan, jangan melaksanakan konvoi atau pawai kendaraan, jangan ada event yang bisa menyebabkan kerumunan," imbuhnya.

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini Rabu 22 Desember 2021, Cetakan Antam Turun dan UBS Mengalami Kenaikan

Lebih lanjut, bagi para ASN juga dihimbau agar tidak mudik pada saat perayaan natal atau tahun baru.

Himbauan tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 33 tahun 2021 pada perayaan Nataru agar melakukan pengetatan Prokes di tempat ibadah dan bentuk Satgas Covid-19 untuk melakukan pemantauan.

Kemudian untuk masyarakat yang melaksanakan ibadah juga dihimbau agar dilakukan secara sederhana dan dilaksanakan di tempat terbuka.

Baca Juga: Baliho Puan Bertebaran di Lokasi Erupsi Semeru, Ruhut Sitompul: Semoga Warga Terdampak Semakin Teduh Hatinya

Selain itu, dihimbau juga agar membatasi jumlah jamaah hingga 50 persen dari kapasitas tempat serta jam operasional dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Tribata News

Tags

Terkini

Terpopuler