Kronologi Cassandra Angelie Ditangkap Atas Kasus Prostitusi Online, Tiga Mucikari Turut Diringkus

31 Desember 2021, 17:57 WIB
Kronologi Cassandra Angelie ditangkap karena prostitusi online.PMJ News/ Yeni /

KABAR BESUKI - Baru-baru ini masyarakat dibuat heboh oleh tertangkapnya artis sinetron berinisial CA karena kasus prostutusi online di Hotel Ascott, Kebon Kacang, Jakarta Pusat pada Rabu 29 Desember 2021.

Ternyata bintang sinetron yang berinisial CA ini merupakan pemain dari "Ikatan Cinta" yakni Cassandra Angelie.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan memberikan keterangannya mengatakan bahwa penyidik menetapkan Cassandra Angelie sebagai tersangka.

"Dari tindak prostitusi online ini penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Pertama seorang publik figur berinisial CA (Cassandra Angelie)," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangan persnya, Jumat 31 Desember 2021, dikutip Kabar Besuki dari PMJNEWS.

Baca Juga: MNC Vision Networks Gandeng SPOTV Dapat Hak Siar BWF untuk Wilayah Indonesia Mulai 2022 Hingga 2025

Adapun tiga tersangka lainnya yakni berinisial KK (24), R (25) dan UA (26) yang berperan sebagai mucikari menawarkan Cassandra Angelie ke pria hidung belang.

Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan Cassandra Angelie ditangkap istri di Hotel Ascott, Kebon Kacang, Jakarta Pusat pukul pukul 21.30 WIB.

"Dia diamankan saat melakukan hubungan layaknya suami istri," tukasnya.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari handphone, kartu ATM, bukti transfer dan beberapa pakaian dalam dari pelaku.

"Selain itu, kami juga menemukan unsur pidana, dimana ditemukan percakapan melalui handphone terkait pertemuan untuk kegiatan (prostitusi online) ini sehingga terjadi pertemuan," jelas Zulpan.

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK Sabtu 1 Januari 2022: Virgo, Scorpio, Capricorn dan Pisces

Lanjut Zulpan menerangkan bahwa penyidik mendapatkan informasi terkait adanya prostitusi yang marak terjadi di Jakarta.

"Kemudian didalami dan ditemukan adanya pertemuan antara pria dan wanita berinisial CA di hotel. Saat dilakukan penangkapan, mereka ada di dalam kamar hotel tanpa mengenakan pakaian," kata Zulpan.

Sementara, ketiga mucikari tersebut selaku yang menawarkan CA ke pada pria hidung belang dengan tarif tertentu.

"Mereka yang menawarkan CA kepada pihak-pihak yang ingin melakukan hubungan intim dengan tarif tertentu. Selain itu, mereka juga melakukan penampungan pembayaran terhadap CA," imbuhnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.

Baca Juga: Pakar Kesehatan AS Beri Peringatan ‘Badai Salju’ Varian Omicron pada Minggu Pertama Tahun 2022

Kemudian, pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun.

Serta, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.***

 

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler