Habib Bakar Akui Keluarga Al bin Smith Merasa Sangat Malu Atas Kelakuan Habib Bahar: Kami Mohon Maaf dan Ampun

8 Januari 2022, 15:15 WIB
Ilustrasi Habib Bahar Bin Smith. /Tangkap Layar YouTube.com/Refly Harun

KABAR BESUKI -  Pegiat media sosial, Habib Bakar memberikan komentar terkait ditangkapnya kembali Habib Bahar bin Smith.

Seperti diketahui, Habib Bahar bin Smith kembali mendekam dibalik jeruji besi usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita bohong.

Padahal, Habib Bahar baru saja bebas pada bulan November 2021 isao menjalani hukuman selama tiga bulan atas kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online.

Kini, Habib Bahar harus kembali dipenjara usai diduga menyebarkan berita bohong akibat ceramahnya yang sempat viral di media sosial yang juga sempat menyinggung KSAD Dudung.

Menanggapi hal tersebut, Habib Bakar yang sama-sama menganut marga Smith mengaku malu dengan kelakuan yang diperbuat oleh Habib Bahar.

Baca Juga: Harga Emas Kembali Anjlok, Antam dan UBS Turun Drastis Pada Hari Sabtu 8 Januari 2022 di Pegadaian

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Habib Bakar melalui cuitannya di Twitter. Melalui cuitannya itu, ia menanggapi pertanyaan dari salah seorang warganet.

“Apakah anda setuju dengan sikap yang ditampilkan BS dan kelompoknya,” tanya warganet tersebut.

Habib Bakar lantas menjawab bahwa ia tidak pernah setuju dengan sikap Habib Bahar. Ia bahkan mengaku bahwa seluruh keluarga Al bin Smith merasa sangat malu dengan perbuatan Habib Bahar.

“Tentu saja tidak, bahkan kami keluarga Al bin Smith merasa sangat malu,”  tulis Habib Bakar seperti dikutip Kabar Besuki melalui cuitannya di Twitter @BakarSmith pada 8 Januari 2021.

Baca Juga: Mayang Ngaku Risih Jika Dibanding-bandingkan dengan Fuji: Gak Nyaman dan Risih

Melalui cuitannya tersebut, Habib Bakar mewakili keluarga Al bin Smith juga menyampaikan permintaan maaf kepada publik terkait perbuatan Habib Bahar.

“Kami mohon maaf dan ampunan atas tragedi yang Bahar perbuat,” ujarnya.

Cuitan Habib Bakar.

Sebagai informasi, usai resmi ditetapkan sebagai tersangka, Habib Bahar bin Smith saat ini juga sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Jabar

Atas perbuatannya tersebut, Habib Bahar bin Smith dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Habib Bahar dijerat pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo pasal 55 KUHP atau pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 atau pasal 28 ayat 3 pasal 45A UU ITE dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Twitter @BakarSmith

Tags

Terkini

Terpopuler