UU IKN Dinilai Cacat Hukum, MS Kaban Sebut Pemerintahan Jokowi Telah Langgar Sumpah: Sebaiknya Bubar Diri

21 Januari 2022, 14:00 WIB
MS Kaban kritik pemerintahan jokowi soal uu ikn. /Antara/Syamsuddin Hasan

KABAR BESUKI -  Wakil Majelis Syuro Partai Ummat, MS Kaban melayangkan kritik tajam kepada pemerintah terkait perencanaan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru.

MS Kaban menilai bahwa pengesahan rancangan Undang-Undang (UU) tentang pemindahan Ibu Kota Negara yang dilakukan oleh DPR telah melanggar prosedur.

Ia bahkan menyebut bahwa Undang-Undang tentang IKN baru tersebut cacat hukum seperti halnya UU Cipta Kerja yang dinilai inkonstitusional atau melanggar UUD 1945.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh MS Kaban melalui cuitannya di twitter @MSKaban3 pada 21 Januari 2022.

Melalui cuitannya tersebut, MS Kaban menyebut bahwa UU IKN baru sama dengan UU Cipta Kerja atau omnibus law yang cacat hukum dan melanggar UUD 1945.

“DPR RI , pemerintah lagi2 membuat UU IKN mengulang pelanggaran prosedur, cacat hukum layaknya UU Cipta kerja langgar UUD45,” kata MS Kaban seperti dikutip Kabar Besuki dari Twitter pribadinya @MSKaban3 pada 21 Januari 2022.

Baca Juga: Cek Fakta: Gala Sky Dikabarkan Bukan Anak Bibi Ardiansyah dan Tes DNA Terungkap? Ternyata Ini Faktanya

Cuitan MS Kaban bahkan menyebut bahwa DPR dan pemerintahan Jokowi telah melanggar sumpah jabatan.

MS Kaban bahkan menyebut bahwa DPR dan pemerintahan Jokowi telah melanggar sumpah jabatan karena telah mengesahkan UU IKN yang dinilai cacat hukum.

“DPR RI dan pemerintahan Jokowi langgar sumpah jabatan, mau dibawa kemana ini bangsa,” tegasnya.

Lebih lanjut, MS Kaban lantas meminta agar DPR bersama dengan pemerintahan Jokowi mengundurkan diri demi kepentingan Indonesia dan untuk mengembalikan kedaulatan rakyat.

Baca Juga: Harga Perhiasan Kalung, Cincin, Hingga Liontin Emas Hari Jumat 21 Januari 2022 di Galeri 24

“Demi NKRI sebaiknya DPR RI dan pemerintah ‘bubar’ diri, kembalikan rakyat berdaulat,” tandasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, DPR RI telah resmi mengesahkan rancangan Undang-Undang mengenai Ibu Kota Negara (IKN) baru.

Panitia khusus (Pansus) RUU IKN bahkan telah menyepakati bahwa nama yang akan dipakai untuk IKN baru adalah Nusantara.

Baca Juga: Hard Gumay Terawang Hafiz Fatur Adik Irwansyah Akan Mendekam di Penjara, Zaskia Sungkar Sulit Maafkan?

Pengesahan UU IKN tersebut juga disetujui oleh hampir seluruh fraksi di DPR dan hanya ada satu fraksi yang tidak menyetujui yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Meski pemindahan ibu kota masih menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat, pemerintah optimis bahwa pindah IKN baru akan berjalan dengan lancar.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Twitter @MSKaban3

Tags

Terkini

Terpopuler