Bareskrim Polri Akan Sita Semua Aliran Dana Milik Doni Salmanan, Reza Arap Terancam Gigit Jari?

9 Maret 2022, 15:14 WIB
uang saweran Rp1 miliar reza arap dari doni salmanan terancam disita polisi. /Tangkapan layar: Youtube/yb

KABAR BESUKI – Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka, pihak Bareskrim Polri akan segera melakukan penyitaan terhadap semua aset milik Doni Salmanan.

Direktorat Penyidik Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri segera melakukan penelusuran aset milik Doni Salmanan setelah penetapan tersangka atas kasus investasi melalui aplikasi Quotex.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa semua aset dan aliran dana Doni Salmanan terancam disita jika berkaitan dengan kasus ini.

“Dilakukan penelusuran aset dan aliran dana yang mengalir ke rekening tersangka tindak pidana ini, dan atau aset yang berasal dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan,” kata Ramadhan seperti dikutip Kabar Besuki dari PMJNews.com pada 09 Maret 2022.

Ramadhan juga tidak menutup kemungkinan bahwa Crazy Rich asal Bandung itu akan dimiskinkan seperti Indra Kenz yang belum lama ini juga menjadi tersangka kasus penipuan lewat aplikasi Binomo.

Baca Juga: Iwan Bule Kecewa dengan Wasit Laga Farmel FC vs Persikota Sampai Pengen Cari Wasit dari Luar Negeri

“Yang jelas kami akan melakukan penyitaan aset milik tersangka,” jelas Ramadhan.

Terancam disitanya semua  aset hingga aliran dana milik Doni Salmanan ini sontak membuat nama Reza Arap menjadi sorotan.

Bukan tanpa alasan, hal ini karena Reza Arap sempat mendapat uang saweran dari Doni Salmanan sebesar Rp1 miliar saat melakukan live di Youtube beberapa waktu lalu.

Doni Salmanan juga pernah mengatakan bahwa ia memberikan uang Rp1 miliar tersebut ikhlas tanpa meminta imbalan apapun.

Namun setelah ditetapkannya Doni Salmanan sebagai tersangka, membuat uang saweran yang diterima oleh Reza Arap itu terancam disita oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK HARIAN Hari Ini Rabu 9 Maret 2022: Scorpio Hari yang Baik untuk Memulai Mimpimu

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam di Bareskrim Polri terkait kasus penipuan investasi perdagangan opsi biner melalui aplikasi Quotex.

Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian juga langsung melakukan penahanan kepada Doni Salmanan karena alasan subjektif dan objektif.

Atas kasusnya ini, Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler