Cara Daftar Jadi Penerima BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu, Cek Syarat Lengkapnya Disini

2 April 2022, 16:44 WIB
Ilustrasi daftar BLT minyak goreng /Antara/Fikri Yusuf/foc/

KABAR BESUKI – Di tengah tingginya harga minyak goreng di pasaran setelah pemerintah resmi mencabut harga eceran tertinggi (HET) dan menyerahkan harga ke mekanisme pasar, banyak masyarakat mengeluh kesulitan membeli minyak goreng.

Melihat banyaknya keluhan tersebut, pemerintah berupaya meringankan beban masyarakat yang tidak mampu dengan memberikan bantuan langsung tunai (BLT).

Hal tersebut disampaikan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan persnya pada 1 April 2022.

Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Salurkan BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu, Rizal Ramli: Kebanyakan Main Gimmick

“Bantuan yang diberikan sebesar Rp100 ribu setiap bulan-nya, pemerintah akan memberikan bantuan tersebut untuk 3 bulan sekaligus, yaitu pada April, Mei dan Juni yang akan dibayarkan dimuka pada April 2022 sebesar Rp300 ribu,” kata Presiden Jokowi seperti dikutip Kabar Besuki dari Antara pada 02 April 2022.

Dalam keterangan persnya, Presiden Jokowi mengungkap bahwa ada beberapa bantuan yang akan disalurkan kepada masyarakat yakni:

  1. Keluarga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT)
  2. Program Keluarga Harapan(PKH)
  3. Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan makanan gorengan

Pemerintah menyediakan BLT minyak goreng atau bantuan langsung tunai dalam bentuk uang belanja minyak goreng yang akan diberikan kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat.

Baca Juga: Pilih Tutup Mulut Soal Dalang Utama Kasus Hambalang, Angelina Sondakh Khawatir Keanu: Dia Segalanya Bagiku

Adapun syarat mendapat BLT minyak goreng adalah masyarakat yang wajib tergolong dalam keluarga penerima manfaat (KPM) Kementerian Sosial (Kemensos) dan menjadi penerima bantuan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Lantas, apa sajakah syarat untuk mendaftar jadi penerima bantuan BLT minyak goreng 2022?

Berikut ada beberapa syarat untuk mendapatkan bantuan BLT minyak goreng 2022, yuk simak ulasannya:

  1. KPM (keluarga penerima manfaat) harus terlebih dahulu terdaftar DTKS
  2. KPM juga harus mengajukan KTP
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. Surat undangan yang akan didapatkan dari ketua RT dan RW setempat

Baca Juga: Obat Anti COVID-19 Baru Menghilangkan Virus Hanya dalam Tiga Hari

Cara buat akun baru

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui layanan Play Store
  2. Setelah berhasil mengunduh aplikasi Cek Bansos, selanjutnya buat akun baru, pilih opsi ‘Buat Akun Baru’
  3. Isi data diri secara lengkap pada kolom pembuatan akun baru
  4. Isi nomor KK, KTP atau NIK dan mengisi nama lengkap sesuai KTP
  5. Lampirkan foto KTP dan swafoto dengan menunjukkan KTP
  6. Klik opsi ‘Buat Akun Baru’

Cara Daftar DTKS

  1. Pilh menu ‘Daftar Usulan’ untuk mendaftar DTKS online
  2. Pilih opsi ‘Tambah Usulan’
  3. Setelahnya, anda dapat melihat data yang sudah diusulkan akan dimunculkan, sesuai dengan Dukcapil.

Baca Juga: Obat Anti COVID-19 Baru Menghilangkan Virus Hanya dalam Tiga Hari

Setelah melakukan proses pendaftaran, selanjutnya KPM bisa melakukan proses pengecekan data untuk memastikan data pribadi sudah terdaftar dalam DTKS atau belum dengan mengecek di laman cekbansos.kemensos.go.id.***

Artikel ini pernah tayang di Pikiranrakyat.com, dengan judul "Cara Dapat BLT Minyak Goreng Rp300.000, Lengkap dengan Syarat dan Cek Daftar Penerima Bansos".

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Pikiran-Rakyat antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler