Komnas HAM Tak Setuju Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dihukum Mati: Tidak Ada Korelasinya

6 April 2022, 07:43 WIB
omnas ham tak setuju herry wiarawan dihukum mati/ /sumber foto: antara/

KABAR BESUKI – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak setuju atas vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Bandung kepada pemerkosa 13 santriwati, Herry  Wirawan.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufik Damanik mengatakan bahwa tidak ada korelasi antara hukuman mati dengan efek jera.

Ahmad Taufik berharap agar hakim tingkat kasasi bisa mempertimbangkan hukuman mati yang menjadi vonis untuk Herry Wirawan.

Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Menurun! Update Data Kasus Covid-19 di Indonesia per 5 April 2022

“Tidak ditemukan korelasi antara penerapan hukuman mati dengan efek jera atau pengurangan tindak pidana,” kata Ahmad Taufik selaku ketua Komnas HAM seperti dikutip Kabar Besuki dari Antara pada 06 April 2022.

“Karena itu, sekali lagi kita menginginkan ada satu peninjuan yang sebaik-baiknya, dari hakim kasasi  nanti manakala misalnya terpidana mati Herry Wirawan dan pengacaranya mengajukan kasasi,” tambahnya.

Sebagai lembaga negara dibidang hak asasi manusia, Komnas HAM berharap para hakim dapat mempetimbangkan suatu tren global dimana hukuman mati secara bertahap sudah dihapuskan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Banyuwangi, Rabu 6 April 2022: Pagi Hari Cuaca Berawan dan Siang Cerah

Secara normatif, Ahmad Taufik juga mengatakan bahwa hukuman mati melanggar hak hidup yang seharusnya dilindungi dan bahkan tidak bisa dikurangi dalam bentuk apapun dan oleh siapa pun.

Karena menurutnya, hak hidup seseorang sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, sehingga hak tersebut merupakan hak absolut yang dimiliki semua warga Indonesia.

“Kalau kita lihat dalam konstitusi kita, UUD 1945, pasal 281 ayat 1 dikatakan bahwa hak untuk hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi atau dibatasi dalam kondisi apapun, oleh karena itu dia merupakan hak asasi yang absolut” jelasnya.

Baca Juga: Tuding Jokowi Pimpin ‘Gerakan Liar’ 3 Periode, Rocky Gerung: Ada Rencana Politik Megalomania

Taufik juga menegaskan bahwa secara esensial, hukuman mati yang diberikan tidak memiliki korelasi apapun dengan pemulihan korban ataupun efek jera bagi pelaku tindak pidana serupa di masa depan.

Ia beranggapan bahwa fokus pada pemulihan korban-korban Herry Wirawan justru lebih utama, meski ia menegaskan bahwa terdakwa tetap perlu diadili.

Oleh sebab itu, Ahmad Taufik berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan ulang vonis mati yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler