Mahfud MD Sebut Konten LGBT di Podcast Deddy Corbuzier Tidak Bermasalah: Belum Dilarang Hukum

11 Mei 2022, 14:01 WIB
mahfud md sebut LGBT belum dilarang hukum/instagram @mohmahfudmd /

KABAR BESUKI – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan tanggapan terkait banyaknya kritik terhadap konten podcast LGBT yang diunggah oleh Deddy Corbuzier.

Menanggapi hal tersebut, Mahfud MD mengatakan bahwa  negara Indonesia merupakan negara demokrasi yang tidak berhak melarang Deddy Corbuzier untuk menampilkan LGBT di konten podcast miliknya.

Namun, menurut Mahfud MD, masyarakat juga berhak untuk memberikan kritik jika podcast yang diunggah Deddy Corbuzier dinilai menyimpang.

Mahfud MD juga mengatakan bahwa kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) mampun pihak yang menyiarkan LGBT belum dilarang oleh hukum Indonesia.

Baca Juga: SEA Games 2021 Segera Resmi Dibuka Usai Ditunda Akibat Pandemi COVID-19

“Mau dijerat dengan UU nomor berapa Deddy dan pelaku LGBT? Nilai-nilai pancasila itu belum semua menjadi hukum. Nah LGBT dan penyiarnya itu belum dilarang oleh hukum, jadi ini bukan kasus hukum,” kata Mahfud MD seperti dikutip Kabar Besuki dari Twitter pribadinya @mohmahfudmd pada 11 Mei 2022.

Mahfud MD juga menjelaskan bahwa saat ini belum ada aturan hukum di Indonesia yang bisa menjerat pidana kelompok LGBT.

Karena itu, ia mengatakan bahwa seluruh nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila maupun agama belum semuanya menjadi produk hukum di Indonesia.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menjelaskan bahwa berdasarkan asas legalitas, seseorang dapat dijerat sanksi hukum jika sudah ada produk hukumnya.

Jika belum ada produk hukum, maka menurutnya sanksi yang diberikan hanya sekedar sanksi otonom atau sanksi moral.

Baca Juga: Salmafina Ditawari Main Film Hollywood, Bukti Chat Sunan Kalijaga dengan Sosok Ini Banjir Komentar

“Seperti caci maki publik, pengucilan, malu, merasa berdosa an lainnya, sanksi otonom adalah sanksi moral dan sosial, banyak ajaran agama yang belum menjadi hukum,” jelas Mahfud MD.

Lebih lanjut, Mahfud MD juga memberikan contoh lain bahwa Pancasila mengajarkan bangsa Indonesia nilai berketuhanan.

Tapi disisi lain, tidak ada orang yang dihukum karena tak bertuhan atau ateis di Indonesia. Ini menurutnya karena belum diatur dalam hukum.

Menurutnya, orang berzina atau LGBT belum bisa dihukum lantaran masih belum ada hukum yang berlaku di Indonesia mengenai LGBT.

“Mengapa? Ya karena belum diatur dengan hukum, orang berzina atau LGBT menurut Islam juga tidak bisa dihukum karena zina dan LGBT menurut KUHP berbeda dengan konsep dalam agama” pungkasnya.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Twitter @MahfudMD

Tags

Terkini

Terpopuler