Kejagung Perpanjang Masa Penahanan Indrasari Wisnu Wardhana Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng

11 Mei 2022, 20:20 WIB
Ilustrasi minyak goreng yang dijual di supermarket. /Tangkap layar YouTube.com/@Belajar Bisnis Retail"

KABAR BESUKI – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahanan Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

Penahanan terhadap Indrasari Wisnu Wardhana akibat dirinya melakukan korupsi minyak goreng hingga menetapkannya sebagai tersangka yang akan dilakukan selama 40 hari kedepan.

"Perpanjangan penahanan Indrasari Wisnu Wardhana terkait kasus korupsi minyak goreng dilakukan hingga 17 Juni 2022," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu, 11 Mei 2022, sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari PMJ News.

Selain Indrasari Wisnu Wardhana, tiga tersangka lain dalam kasus korupsi minyak goreng ini masa penahanannya juga turut diperpanjang.

Baca Juga: Jadwal Film KKN di Desa Penari Kamis 12 Mei 2022 di Bioskop Cinepolis, CGV dan KCM Jember

Tiga tersangka lainnya, antara lain Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, dan General Manager PT Musim Mas Pierre Tagore.

Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, bahwa tersangka Tumanggor dan Indrasari Wisnu Wardhana ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung. Sedangkan dua lainnya, Stanley dan Pierre tengah menjalani penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kata Ketut Sumedana, perpanjangan penahanan ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut atas kasus korupsi minyak goreng.

"Perpanjangan penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan pada tingkat penyidikan yang belum selesai," ungkap Ketut Sumedana.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Wilayah Genteng Banyuwangi, Kamis 12 Mei 2022: Pada Pagi Hari Cuaca Berawan

Sebelumnya telah dilaporkan, bahwa Kejagung menetapkan tersangka Indrasari Wisnu selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag bersama tiga pihak swasta, yaitu Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Para tersangka tersebut telah melakukan pemufakatan terkait perizinan ekspor CPO atau minyak goreng yang dikeluarkan oleh Kemendag, padahal tiga perusahaan milik tersangka itu tidak memenuhi persyaratan ekspor.

Keempat tersangka kasus korupsi minyak goreng dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler