Kemenhub Resmi Terbitkan Peraturan Perjalanan dalam Negeri, Usai Jokowi Umumkan Pelonggaran Protokol Kesehatan

19 Mei 2022, 18:17 WIB
Ilustrasi Kemenhub terbitkan syarat perjalanan domestik untuk moda transportasi udara, laut, darat, dan kereta api/ /Pixabay/rauschenberger/

KABAR BESUKI – Kabar baik baru dirasakan warga Indonesia setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kebijakan pelonggaran protokol kesehatan dalam sebuah pernyataan pada Selasa, 17 Mei 2022.

Dengan adanya keputusan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan peraturan pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri per hari Rabu, 18 Mei 2022.

Keputusan pelonggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah berdasarkan pertimbangan situasi dan kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia yang sejauh ini semakin terkendali.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Banyuwangi Jumat dan Sabtu 20-21 Mei 2022, Cek Lokasi Beserta Biayanya

Budi Karya Sumadi selaku Menteri Perhubungan (Menhub) meyakini jika kebijakan pelonggaran prokes (Protokol Kesehatan) yang diambil oleh pemerintah ini dapat menjadi titik balik kebangkitan sektor transportasi yang ikut membangkitkan ekonomi Indonesia.

Diberlakukannya kebijakan ini, Kemenhub menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Nomor 54 (transportasi darat), 55 (transportasi laut), 56 (transportasi udara), dan 57 (transportasi perkeretaapian) tahun 2022.

Syarat perjalanan orang dalam negeri sesuai SE yang telah diterbitkan oleh Kemenhub dan berlaku per 18 Mei 2022 sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari Instagram resmi @kemenhub151, sebagai berikut:

Baca Juga: Ngabalin Sebut Penolakan UAS Bukan Urusan Pemerintah, Said Didu: Betapa Rusaknya Pengelolaan Negara

-Sudah vaksin ke-2 atau booster: Tidak wajib RT Antigen/PCR (berlaku untuk moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api).

-Sudah vaksin ke-1: Hasil RT Antigen negatif dalam waktu 1x24 jam atau RT PCR negatif dalam waktu 3x24 jam (berlaku untuk moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api).

-Memiliki komorbid atau tidak bisa menerima vaksin: Hasil RT Antigen negatif dalam waktu 1x24 jam atau RT PCR negatif dalam waktu 3x24 jam dan Surat Keterangan dari RS Pemerintah (berlaku untuk moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api)

-Berusia di bawah 6 tahun: Tidak wajib RT Antigen atau PCR dan harus didampingi pendamping yang telah divaksin serta memenuhi syarat perjalanan.

Baca Juga: Supermarket Bahan Bangunan Modern Pertama di Banyuwangi, Harga Terjangkau Serta Diskon per Produk

Kemenhub juga menerbitkan SE Juklak Perjalanan Orang Luar Negeri dengan Nomor 58 (transportasi udara), 59 (transportasi laut), 60 (transportasi darat) tahun 2022.

Dalam kebijakan pelonggaran prokes, masyarakat diperbolehkan untuk tidak memakai masker ketika sedang beraktivitas di area terbuka atau di luar ruangan. Namun, jika berada di ruangan tertutup dan transportasi public, maka tetap harus memakainya.

Bagi masyarakat yang rentan, lansia, memiliki komorbid, serta dalam mengalami gejala batuk dan pilek, dihimbau untuk tetap memakai masker saat beraktivitas.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: dephub.go.id instagram @kemenhub151

Tags

Terkini

Terpopuler