KABAR BESUKI – Mulai 17 Juli 2022, pemerintah mulai melakukan kewajiban vaksin booster untuk masuk mal dan naik kendaraan umum.
Hal ini dilakukan guna mencegah kembali naiknya kasus harian Covid-19 dan munculnya varian baru Covid-19 di Indonesia..
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan bahwa masyarakat yang ingin memakai fasilitas umum wajib vaksin booster terlebih dahulu.
“Saat ini, untuk kegiatan masyarakat berskala besar sudah mensyaratkan untuk wajib vaksin booster bagi pesertanya,” kata Wiku seperti dikutip Kabar Besuki dari PMJNews.
Dalam Perwal Nomor 80 Tahun 2022 juga disebutkan bahwa pengunjung usia diatas 18 tahun wajib sudah vaksin booster untuk dapat masuk ke pusat perbelanjaan seperti mal dan supermarket.
Sementara untuk anak usia 12 tahun, diizinkan masuk ke ruang publik dengan syarat wajib didampingi orangtua.
Khususnya bagi anak usia 6 tahun sampai 12 tahun wajib menunjukan bukti vaksinasi minimal dosis pertama untuk bisa masuk pusat perbelanjaan.
“Kebijakan akan berlaku per 17 Juli 2022, dan akan dievaluasi setelah berjalan,” jelas Wiku.
Lebih lanjut, aturan vaksin booster ini juga mulai diberlakukan untuk masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum.
Mulai 17 Juli 2022, pelanggan kereta api jarak jauh (KAJJ) termasuk yang akan berangkat dari daerah Daop 1 Jakarta jika belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid antigen.
Aturan ini juga berlaku untuk feri dengan usia diatas 17 tahun, sesuai dengan penerbitan surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19.
“Masyarakat khususnya calon penumpang yang akan melakukan antigen di stasiun wajib menunjukkan kode pemesanan tiket dan membawa kartu identitas KTP,” ujar Kepala Humas PT KAI, Eva Chairunisa.
Eva menjelaskan jika saat melakukan pemeriksaan di feri memiliki hasil positif, maka penumpang tidak diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan dan bea tiket akan dikembalikan 100 persen secara tunai.
“Bagi calon penumpang yang akan melakukan test antigen di stasiun pada hari yang sama dengan jadwal pemberangkatan KA disarankan agar dapat mengatur waktu keberangkatan untuk menghindari risiko tertinggal KA,” pungkasnya.***