Roy Suryo Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa, Polda Metro: Alasannya Sakit

23 Juli 2022, 14:30 WIB
roy suryo tak ditahan usai jadi tersangka/ /PMJ News

KABAR BESUKI – Pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo sebagai tersangka atas kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur pada 22 Juli 2022.

Usai menjalani pemeriksaan hampir 12 jam, Roy Suryo keluar dari ruang pemeriksaan dengan kondisi lemas hingga perlu menggunakan kursi roda.

Polisi akhirnya memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo usai diperiksa sebagai tersangka kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Download Logo Hari Anak Nasional dalam Format PNG, Simak Arti Logo Tema ‘Anak Terlindungi, Indonesia Maju'

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan bahwa kondisi kesehatan menjadi alasan tidak dilakukan penahanan terhadap Roy Suryo.

“Tidak ditahan,” kata Endra Zulpan seperti dikutip Kabar Besuki dari PMJnews pada 23 Juli 2022.

Zulpan menambahkan, alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap Roy Suryo karena dalam kondisi sakit.

Baca Juga: Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa, Fadli Zon: Hukum Sesuai Selera

“Ya (alasannya) sakit,” ujar Endra Zulpan.

Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni mengatakan bahwa Roy Suryo terkulai lemas usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Mohon maaf ya, Pak Roy biarkan istirahat dulu, mohon doanya saja,”kata pengacara Roy Suryo.

Seperti diketahui sebelumnya, Roy Suryo telah menjalani 12 jam pemeriksaan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Marak Penipuan Mengatasnamakan PRMN dengan Modus Rekrutmen Palsu, Calon Content Creator Harap Waspada!

Roy Suryo keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.10 WIB dengan kondisi lemas dan memakai kursi roda.

Pihak kepolisian menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa usai dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh perwakilan umat Buddha Indonesia.

Tak hanya itu saja, pakar telematika itu juga dilaporkan atas kasus yang sama oleh Herna Sutana ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Selamat Ulang Tahun Agus Sulistriyono, 45 Tahun Penuh Makna Wujudkan Keajaiban

Ia disangkakan dengan pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum pidana.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler