Tarif Ojek Online Akan Alami Kenaikan Sesuai Aturan Baru Kemenhub, Berikut Rinciannya

9 Agustus 2022, 19:09 WIB
Tarif Ojek Online Akan Alami Kenaikan Sesuai Aturan Baru Kemenhub, Berikut Rinciannya. //Dok. PikiranRakyat-Depok

KABAR BESUKI – Sesuai dengan aturan baru yang diterbitkan Kemenhub tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi maka tarif Ojek Online atau ojol resmi dinaikkan.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online di Indonesia sesuai dengan regulasi terbaru yang dikeluarkan Kemenhub melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022.

Dalam regulasi tersebut, kenaikan tarif ojek online tidak sama rata namun beragam dan disesuaikan dengan pembagian zonasi.

Regulasi terbaru tersebut menggantikan KM Nomor KP 348/2019. Aturan tentang kenaikan tarif ojek online tersebut dikeluarkan  Kemenhub pada 4 Agustus 2022.

Baca Juga: Daftar Wakil Indonesia yang Berlaga di World Badminton Championship 2022

Melalui aturan itu, perusahaan berbasis aplikasi seperti Gojek dan Grab harus melakukan penyesuaian tarif baru paling lambat 10 hari setelah peraturan diterbitkan.

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini, kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam keterangannya, seperti yang dikutip Kabar Besuki dari PMJ News.

Tiga zonasi yang dimaksud adalah:

-Zona I: Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali

-Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

-Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Berikut rincian besaran tarif baru ojek online berdasarkan zonasi sebagai berikut:

Baca Juga: Tiga Wakil Indonesia Batal Berlaga di World Badminton Championship 2022, Ini Alasannya

Zona I

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per kilometer (km)

Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 - Rp 11.500

Zona 2

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per km

Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 - Rp 13.500

Baca Juga: Sebanyak Lebih dari 2700 Kendaraan Terendam Banjir Akibat Banjir Bandang yang Menerjang Seoul Korea Selatan

Zona 3

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per km

Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 - Rp 13.000

Melihat besaran tarif yang ditentukan bila dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, Keputusan Menteri (KM) Nomor KP 348 Tahun 2019, maka biaya jasa minimal untuk seluruh zona tercatat alami kenaikan.

Tarif baru ojek online di Indonesia resmi mengalami kenaikan paling lambat pada 14 Agustus 2022.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: pmj

Tags

Terkini

Terpopuler