Terungkap Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J: Marah dan Emosi Dengar Martabat Keluarganya Dilukai

12 Agustus 2022, 10:04 WIB
Terungkap Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J. /PMJ News

KABAR BESUKI – Tim khusus Polri akhirnya mengungkap motif Irjen Pol Ferdy Sambo melakukan tindakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Seperti diketahui, belum lama ini timsus Polri melakukan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo terkait kasus kematian Brigadir J di Mako Brimob. Dalam pemeriksaan itu, terungkap alasan Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan bahwa Ferdy Sambo mengaku marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo mengaku telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan memerintahkan RE dan RR untuk mengeksekusinya.

Baca Juga: Link Live Streaming Final Piala AFF U16 2022 Indonesia vs Vietnam Malam Ini: Selangkah Lagi Menuju Juara

“Saya ingin menyampaikan satu hal bahwa di dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC,”  jelas Andi Rian seperti dikutip Kabar Besuki dari PMJNews pada 12 Agustus 2022.

Berdasarkan keterangannya, Ferdy Sambo mengaku marah setelah mendapat laporan dari istrinya yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga di Magelang yang dilakukan oleh Brigadir J.

“Telah melakukan tindakan yang melukai martabat keluarga yang dilakukan di Magelang yang dilakukan oleh Yoshua (Brigadir J),” jelas Andi Rian.

“Kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan, merencanakan pembunuhan terhadap Yoshua,” lanjutnya.

Baca Juga: Pengakuan Ferdy Sambo Soal Rekayasa Skenario Kematian Brigadir J: Saya Melindungi Kehormatan Keluarga

Seperti diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.

Hingga saat ini sudah ada total empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. keempat tersangka itu antara lain, Bharada E, Bripka RR, KM dan Irjen Ferdy Sambo.

“Bharada E telah melakukan penembakan terhadap korban, tersangka RR turut membantu and menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban, adapun FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak,” pungkasnya.

Keempat tersangka tersebut akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 KUHP.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler