LPSK Setujui Perlindungan Darurat pada Bharada E, Usai Asesmen di Bareskrim Polri

14 Agustus 2022, 10:31 WIB
LPSK Setujui Perlindungan Darurat pada Bharada E, Usai Asesmen di Bareskrim Polri. /Antara/M Risyal Hidayat/

KABAR BESUKI – LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), akhirnya setuju untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E alias Richard Eliezer.

Keputusan persetujuan tersebut diperuntukan kepada Bharada E, karena Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo ingin pihaknya menyetujui dan memberikan perlindungan darurat setelah dilakukannya Asesmen di Bareskrim Polri.

Hasto Atmojo Suroyo melakukan tindakan asesmen kepada Bharada E, setelah dilakukannya pengajuan JC (Justice Collaborator).

Dimana pengajuan tersebut dilakukan oleh kuasa hukum Bharada E, yang dilakukan pada Senin, 8 Agustus 2022.

Sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari laman PMJ News, pada Minggu, 14 Agustus 2022, kabar terbaru tentang Bharada E yang mendapatkan perlindungan darurat dari ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.

Baca Juga: Jadwal Film KCM Jember Hari Ini Minggu 14 Agustus 2022, Cek Pengabdi Setan 2 Communion dan Bullet Train

Putusan persetujuan perlindungan darurat yang diambil oleh LPSK, diambil setelah adanya kunjungan dari Achmadi dan Edwin Partogi Pasaribu ke Bareskrim Mabes Polri.

Dimana dalam kunjungan tersebut, untuk menemui langsung Richard Eliezer alias Bharada E, yang terjerat kasus pembunuhan kepada Brigadir J.

Ya ketemu (Bharada E) dan kita sudah lakukan asesmen sekaligus pada sore menjelang malam tadilah,” ucap Hasto kepada wartawan, pada Jumat, 12 Agustus 2022.

Kemudian Ketua LPSK meneruskan, bahwa pihaknya menyetujui untuk memberikan perlindungan darurat pada Bharada E.

Pimpinan sudah memutuskan setuju untuk perlindungan darurat kepada Bharada E,” lanjut Hasto selaku ketua LPSK.

Baca Juga: Update Harga Pangan Minggu 14 Agustus 2022: Harga Cabai Rawit Merah Masih di Angka Rp75 Ribu

Namun, perlindungan darurat tersebut hanya bersifat sementara, karena harus menunggu keputusan perlindungan secara menyeluruh.

Dimana keputusan secara menyeluruh tersebut, baru bisa diputuskan pada rapat paripurna para pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pada Senin, 15 Agustus 2022.

Terhitung mulai hari ini, kita berikan perlindungan darurat. Karena keputusan belum lewat sidang paripurna. Jadi darurat dulu yang diberikan meskipun esensinya sama,” ucap Hasto.

Sehingga untuk keputusan perlindungan secara menyeluruh kepada Bharada E, mengenai kasus pembunuhan Brigadir J, harus menunggu sidang paripurna.

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Hari Pramuka 2022, Desain Menarik untuk Anda Bagikan ke Berbagai Media Sosial

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah mengumumkan status tersangka yang kini disandang oleh Irjen Ferdy Sambo pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Kapolri menemukan fakta, bahwa Ferdy Sambo berperan memerintahkan dan membuat skenario peristiwa, seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya di Duren Tiga.

Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler