Polri Ungkap Alasan Tak Izinkan Pengacara Brigadir J Saksikan Rekonstruksi di Rumah Ferdy Sambo

31 Agustus 2022, 13:10 WIB
Polri Ungkap Alasan Tak Izinkan Pengacara Brigadir J Saksikan Rekonstruksi di Rumah Ferdy Sambo. /Antara/Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

KABAR BESUKI – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi memberikan klarifikasi terkait alasan pengacara Brigadir J tidak diizinkan mengikuti rangkaian rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo.

Brigjen Pol Andi Rian mengungkapkan bahwa pengacara Brigadir atau Nofriansyah Yosua Hutabarat memang tidak diundang dalam gelar rekonstruksi di tempat kejadian  perkara (TKP) di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal tersebut diungkap Andi  menanggapi pernyataan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang kecewa karena merasa diusir dari lokasi rekonstruksi.

Menurut keterangan Andi, proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J kemarin hanya wajib dihadiri oleh penyidik, jaksa penuntut umum, dan kelima tersangka beserta kuasa hukumnya.

“Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka, dan saksi beserta kuasa hukumnya,” kata Andi seperti dikutip Kabar Besuki dari Antara.

Baca Juga: Download MP4 Lagu ‘Talk that Talk’ Single Terbaru Twice, Sedang Trending

Andi menyebut bahwa tidak ada ketentuan yang mengizinkan pihak lain masuk dan menyaksikan proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.

Hal tersebut juga berlaku bagi kuasa hukum Brigadir J selaku perwakilan korban, mengingat menurutnya hasil rekonstruksi ini diperuntukkan guna kepentingan penyidikan dan penuntutan.

“Proses reka ulang diawasi Kompolnas, Komnas HAM, LPSK, jika tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya,” terangnya.

Seperti diketahui sebelumnya, pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku diusir oleh Dirtipidum Brigjen Pol Andi Rian dari lokasi rekonstruksi yang digelar oleh tim khusus di rumah pribadi Ferdy Sambo.

Kamarudin bahkan mengatakan akan melaporkan peristiwa tersebut kepada Presiden Joko Widodo, sebab menurutnya, tindakan Dirtipidum merupakan pelanggaran hukum.

Baca Juga: UPDATE Hasil Babak 32 Besar Japan Open 2022: Akane Yamaguchi Lolos ke Babak 16 Besar Usai Libas Saina Nehwal

“Kami sudah datang pagi-pagi bahkan jam 8 sudah disini, ternyata kami sudah disini menunggu yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, kemudian tersangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob dan segalanya,” ujar Kamaruddin.

“Sementara kami dari pelapor tidak boleh lihat, ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat, entah apa yang dilakukan di dalam kami juga tidak tahu,” pungkasnya.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler