10 Kali Lakukan Pencabulan, Seorang Pria di Pandeglang Hamili Siswi Usia 16 Tahun

13 September 2022, 09:50 WIB
Ilustrasi 10 Kali Lakukan Pencabulan, Seorang Pria di Pandeglang Hamili Siswi Usia 16 Tahun. /Pixabay/Ichigo121212/

KABAR BESUKI – Seorang pria dengan teganya lakukan pencabulan terhadap seorang siswi, yang masih di bawah umur hingga hamil.

Perilaku tercela tersebut, terjadi di Pandeglang tepatnya di Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Satreskrim Polres Pandeglang berhasil mengamankan seorang berinisial YN, yang berusia 45 tahun, warga Mekar Jaya yang diduga lakukan pencabulan terhadap siswi yang masih berusia 16 tahun.

Sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari laman PMJ News, pada Selasa, 13 September 2022, adanya dugaan tindakan kekerasan seksual kepada anak di bawah umur.

Kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur tersebut, telah dikonfirmasi langsung oleh Kasatreskrim Polres Pandeglang, yakni AKP Fajar Mauludi.

"Pelaku berhasil diamankan pada Kamis, (08 September 2022) di rumahnya yang beralamat di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang," kata Fajar pada Senin, 12 September 2022.

Baca Juga: Update Harga Pangan Selasa 13 September 2022: Harga Cabai Rawit Merah Masih Rp75 Ribu

Dari penjelasan Fajar, perbuatan pelecehan seksual tersebut terungkap berawal dari sang guru dari siswi, yang membesuk si Korban saat berada di rumahnya.

Dimana ditemui oleh guru tersebut, bahwa si Korban telah hamil, yang diduga hasil dari perbuatan tercela oleh warga berinisial YN (45).

Melihat sang muridnya yang hamil dikarenakan perbuatan pelecehan seksual dari YN, sang guru pun akhirnya melaporkan ke orang tua korban, yang kemudian diteruskan laporannya ke Polres Pandeglang.

"Awalnya guru sekolah korban berkunjung ke rumah korban dan diketahui jika korban tengah hamil karena perbuatan pelaku,” ungkap Fajar.

“Kemudian guru tersebut melaporkan ke orang tua korban yang ditindaklanjuti dengan melaporkannya ke Polres Pandeglang," sambung Fajar melengkapi kalimat sebelumnya.

Setelah melalui proses pemeriksaan, diketahuilah bahwa pelaku telah melakukan tindakan pelecehan seksual tersebut, sudah berjalan kurang lebih 2 tahun.

Dimana setidaknya pelaku sudah melakukan perilaku pencabulan kepada siswi di bawah umur itu, ada sekira 10 kali. Dimana aksi bejat tersebut dilakukan oleh pelaku di rumah si korban.

Baca Juga: UPDATE Klasemen Sementara La Liga Hari Ini Selasa 13 September 2022: Real Madrid Tetap Kokoh di Posisi Puncak

"Pelaku sudah kurang lebih 10 kali melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang dikenalnya 2 tahun lebih. Pelaku biasanya melakukan aksinya di rumah korban," terang Fajar.

Menurut keterangan dari Fajar, Pelaku menjanjikan kepada korban, bahwa dirinya akan menikahi korban.

"Korban dengan pelaku pacaran sudah dua tahun dan dijanjikan akan dinikahi," terang Fajar.

Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Pandeglang, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, mengenai kasus dugaan pelecehan seksual yang ia lakukan.

Untuk pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.

Dimana Undang-Undang tersebut membahas, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 300 juta.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler