Jadwal SIM Keliling Depok Hari Ini Rabu 14 September 2022, Lengkap dengan Daftar Lokasinya

13 September 2022, 19:19 WIB
Jadwal SIM Keliling Depok Hari Ini Rabu 14 September 2022. /Instagram/@polres.gunungkidul/

KABAR BESUKI - Jadwal SIM keliling Depok hari Rabu, 14September 2022 dapat Anda simak di dalam artikel ini.

Warga Depok yang akan memperpanjang masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) dapat melakukannya di lokasi perpanjang SIM keliling Depok.

Polrestro Depok menyelenggarakan layanan perpanjang SIM A dan SIM C untuk warga Depok dengan lokasi yang berada di sejumlah daerah di Kota Depok.

Untuk memperpanjang SIM di lokasi SIM keliling, Anda hanya perlu membawa fotocopy KTP serta SIM masing-masing dua lembar sebagai syarat.

Baca Juga: UPDATE Klasemen Sementara Grup D AFC U20 Asian Cup 2023 13 September 2022: Syria Pimpin Klasemen

SIM asli yang masih berlaku dan bukti cek kesehatan juga perlu disiapkan sebab SIM keliling menyediakan fasilitas untuk mengecek kesehatan psikologi untuk menjadi salah satu syarat wajib perpanjang SIM.

Sebelum melakukan perpanjang SIM, pastikan jika masa berlakunya masih aktif dan SIM dalam keadaan hidup atau belum berakhir masa berlakunya.

Jika SIM yang Anda bawa telah mati atau berakhir masa berlakunya, Anda perlu melakukan permohonan penerbitan SIM baru di Kantor Satlantas Depok setempat, membuat dari awal seperti membuat SIM untuk pertama kali atau SIM baru.

Berikut jadwal SIM keliling wilayah Depok untuk hari Rabu, 14 September 2022 beserta lokasi dan biaya perpanjangan, sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari laman resmi Korlantas Polri.

-Rabu, 14 September 2022:

-Hyfresh Bojongsari

-D'Mall

mulai pukul 07.00 - 12.00 WIB

Baca Juga: UPDATE Klasemen Sementara Grup C AFC U20 Asian Cup 2023 13 September 2022: Palestine Pimpin Klasemen

Berikut persyaratan yang perlu dipersiapkan:

-SIM yang masih berlaku

-Fotokopi KTP dan SIM (Masing-masing 3 lembar)

-Surat Keterangan Psikologi

-Surat Keterangan Sehat

Fasilitas SIM Keliling:

-Tes Kesehatan

-Tes Psikologi

Biaya perpanjangan SIM A dan SIM C sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti dikutip dari laman Korlantas Polri, sebagai berikut:

-Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000

-Biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000

Demikian terkait info jadwal SIM keliling Depok untuk hari Rabu, 14 September 2022.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Korlantas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler