Permohonan Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat Sebagai Anggota Polri

19 September 2022, 14:52 WIB
Permohonan Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat Sebagai Anggota Polri. /Tangkap Layar Instagram @indomodel.management/

KABAR BESUKI – Tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo resmi dipecat sebagai anggota Polri.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memutuskan untuk menolak permohonan banding Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.

Komisi sidang banding kode etik memutuskan menolak pengajuan banding pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

Keputusan hasil sidang banding yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryato itu bersifat final dan mengikat.

Baca Juga: UPDATE Klasemen Akhir Grup J AFC U20 Asian Cup 2023: Iran Jadi Juara, Republik Kirgistan Runner Up

“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” kata Komjen Agung seperti dikutip Kabar Besuki dari PMJnews.

“Dua, menguatkan putusan sidang komisi kode etik Polri,” imbuhnya.

Dengan putusan banding tersebut, Ferdy Sambo resmi dipecat dari Instansi Polri dan tidak lagi menjabat sebagai anggota Polri.

Putusan PTDH tersebut tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya tidak dihadirkan dalam pelaksanaan sidang banding karena dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan pelanggar etik.

Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Senin 19 September 2022, Antam dan UBS Stabil

Adapun Ferdy Sambo menjalani sidang KKEP setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo bahkan diketahui telah kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait obstruction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J.

Seperti diketahui, Brigadir J meninggal dunia di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga pada 8 Juli 2022. Ia tewas usai ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.

Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan 5 tersangka yakni Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma’ruf, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler