Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara Sebagai Tersangka

- 6 Desember 2020, 04:06 WIB
Mensos Juliari Batubara.
Mensos Juliari Batubara. /ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

KABAR BESUKI - Dikejutkan dengan penangkapan Mensos Juliari Batubara, setelah KPK melakukan Operasi Tertangkap Tangan (OTT).

OTT Kali ini dilakukan pada pejabat di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) terjadi Pada tanggal 5 Desember 2020, Penangkapan tersebut terkait dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19.

Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada hari Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial.

Baca Juga: Film Perempuan Tanah Jahanam Memenangkan Piala Citra FFI 2020

Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang tunai saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan COVID-19 di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.

Dalam operasi tangkap tangan itu KPK menetapkan lima tersangka yakni Menteri Sosial Juliari P Batubara, pejabat pembuat komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke serta mengamankan uang dengan jumlah Rp14,5 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka. Mensos diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: antaranews


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x