Kemnaker Berikan Aturan Libur Bagi Pekerja atau Buruh Saat Pilkada Serentak 9 Desember Mendatang

- 8 Desember 2020, 12:17 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah */Biro Humas Kemnaker/Kemnaker.go.id
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah */Biro Humas Kemnaker/Kemnaker.go.id /

KABAR BESUKI - Tanggal 9 Desember 2020 telah ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional bertepatan dengan dilaksanakannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak. Beberapa kota di Indonesia secara serentak akan memilih kepala daerahnya masing-masing.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengingatkan para pengusaha agar memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak suaranya, sembari tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Hal tersebut diungkapkan Menaker Ida dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, tertanggal 7 Desember 2020. Surat ini ditujukan bagi Para Gubernur di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Banyuwangi Ada Hujan Lebat Pukul 13.00 Hari Ini 8 Desember 2020

Meskipun tidak semua daerah melangsungkan Pilkada, Menaker Ida menegaskan bahwa Hari Libur Nasional juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan Pilkada.

“Bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya,” kata Menaker Ida dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, hari Senin (07/12/2020).

Baca Juga: Cah Tauge Nikmat dan Sedap Bisa Disajikan Untuk Keluarga di Rumah, Bagaimana Cara Pembuatannya?

Menaker Ida menambahkan, bagi pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara, maka berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Begitupun dengan pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” ujarnya.

Baca Juga: Jadwal Belajar dari Rumah TVRI Hari Ini 8 Desember 2020

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan hari Rabu, tanggal 9 Desember 2020, sebagai Hari Libur Nasional. Ketetapan ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Menaker Ida juga mengingatkan, pekerja/buruh, pengusaha, dan seluruh stakeholder untuk menggunakan hak suaranya dalam Pilkada, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.  

“Saat ini kita masih dalam situasi pandemi Covid-19. Selalu patuhi protokol kesehatan secara ketat, agar kita tetap produktif dan aman dari Covid-19,” pungkasnya. ***

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: Kemnaker


Tags

Terkini