Kasus Mutilasi di Bekasi, Tersangka dan Korban Sudah Melakukan 50 Kali Tindak Asusila Sesama Jenis

- 11 Desember 2020, 13:06 WIB
Ilustrasi Pembunuhan
Ilustrasi Pembunuhan /Foto: istock

KABAR BESUKI - Polisi telah menangkap pelaku kasus mutilasi di Bekasi pada tanggal 9 Desember 2020 pukul 01.30 WIB. Pembunuhan dilakukan terhadap laki-laki berusia 24 tahun, berinisial DS.

Polisi memberikan keterangan bahwa Pelaku kasus mutilasi di Bekasi ini melakukan pembunuhan dikarenakan pelaku Sakit Hati terhadap korban.

Kejadiannya terjadi hari Senin tanggal 7 Desember 2020, telah ditemukan potongan tubuh di Bantaran Kalimalang, Kayuwaringin, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga: Pendiri Paytren Ustad Yusuf Mansur Telah Menyatakan Dirinya Terkena Positif Covid-19

Polisi menangkap tersangka saat sedang bermain Playstation, pekerjaan dari pelaku adalah pengamen dan biasa menjadi manusia silver.

Alasan Pelaku membunuh korban dikarenakan sakit hati. karena korban sering melakukan tindak asusila terhadap pelaku, dan pelaku diiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp100.000 untuk bisa menidurinya.

Ternyata Asusila ini adalah tindak asusila Sesama jenis, dan saat itu bayaran korban kurang sehingga membuat pelaku sakit hati.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Tersangka Mutilasi di Bekasi Akui Sudah 50 Kali Lebih Ditiduri Korban, Polisi Ungkap Motif Pelaku"

Baca Juga: Sinopsis Marauders Tayang 11 Desember 2020 Pukul 23.30 WIB di Bioskop Trans TV

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah