Penahan Terhadap Mantan Mensos Juliari P Batubara Diperpanjang oleh KPK

- 24 Desember 2020, 01:57 WIB
Mantan Mensos Juliari Peter Batubara sesaat sebelum menjalani pemeriksaan di KPK/ANTARA
Mantan Mensos Juliari Peter Batubara sesaat sebelum menjalani pemeriksaan di KPK/ANTARA /

KABAR BESUKI - Juliari Peter Batubara adalah mantan Menteri Sosial RI.

Ia ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap Bansos untuk warga terdampak pandemi Covid-19.

Dikabarkan penahan terhadap mantan Mensos dan teman-temannya telah diperpanjang.

Baca Juga: Bupati Azwar Anas Dinobatkan Sebagai Tokoh Inspiratif 2020 oleh Perguruan Tinggi Banyuwangi

Dikarenakan, tim penyidik masih memerlukan waktu menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara.

KPK menduga Mensos menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

Selain Juliari P Batubara, KPK juga memperpanjang penahanan selama 40 hari ke depan dimulai pada 25 Desember 2020 sampai 2 Februari 2021 untuk tiga tersangka lainnya, yakni Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) serta dari pihak swasta Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Ternyata uang Bansos tersebut dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket bansos

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini