Kemnaker Memberi Kepastian Pesangon Bagi Pekerja Lebih Terjamin

- 26 Desember 2020, 15:55 WIB
Ilustrasi upaya penyampaian aspirasi terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja melalui aksi demo.
Ilustrasi upaya penyampaian aspirasi terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja melalui aksi demo. /ANTARA/Muhammad Adimaja

KABAR BESUKI - Pada musim Pandemi Covid-19 berlangsung, banyak pekerja yang di rumahkan.

Bahkan ada yang di PHK. Sementara mereka di PHK tanpa diberi pesangon oleh perusahaan tersebut.

Dengan berbagai alasan yang di lontarkan oleh perusahaan itu, bahwasannya perusahaan sedang pailit, pekerja mengundurkan diri, dll.

Baca Juga: Chord dan Lirik Lagu 'Kuatno Aku' Denny Caknan Feat Ilux ID

Sehingga banyak pekerja yang akhirnya tidak mendapat pesangon.

Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah Redjalam mengatakan, "Kenapa soal pesangon pekerja yang terdampak PHK pasti akan dibayar? Itu pasti, karena kasusnya tidak lagi menjadi perdata, tapi pidana. Kalau perusahaan tidak bersedia membayar hak pekerja sebagaimana tercantum dalam UU, maka bisa terkena pidana dan bisa dipidanakan".

CORE memberi kepastian pesangon bagi pekerja lebih terjamin dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Ciptaker.

"Saya pastikan tidak ada yang merugikan pekerja. Kenapa tidak merugikan, karena dibalik penurunan dari 32 kali gaji menjadi 25 kali gaji, ada kepastiann bahwa itu akan terbayarkan. Mana yang lebih menguntungkan, di kasih iming-iming pesangon 32 kali tapi tidak dibayar, atau pesangon 25 kali gaji tapi pasti terbayar. Saya pasti milih yang 25 kali gaji,” kata Piter.

Baca Juga: Chord dan Lirik Lagu 'Kesayanganku' Al Ghazali, Dengarkanlah Kesayanganku Jangan Tinggalkan Aku

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah