KABAR BESUKI - BPJS Ketenagakerjaan digunakan untuk manfaat tenaga kerja, salah satu manfaat Ktenagakerjaan adalah Jaminan Hari Tua.
Setiap pekerja wajib memiliki BPJS Ketenagakerjaan, Bagi pekerja penerima upah, besar iuran adalah 5,7% dari upah dengan ketentuan sebanyak 2% dibayarkan oleh pekerja sementara 3,7% dibayarkan pemberi kerja.
Saldo JHT bisa diambil 10 persen, 30 persen hingga 100 persen tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun atau peserta minimal berumur 56 tahun.
Baca Juga: Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Natal 2020 untuk Umat Kristiani di Indonesia, Ini Ungkapannya!
Jika ada peserta yang masih aktif dan masih bekerja, lalu ia mempersiapkan pensiunannya maka ia dapat mengajukan klaim saldo JHT 10 persen atau 30 persen.
Sementara itu, peserta yang sudah tidak bekerja karena beberapa kondisi dapat mengajukan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan miliknya sebesar 100 persen.
Lalu bagaimana cara cek saldo Ketenagakerjaan Melalui SMS, Aplikasi, dan Website?
Baca Juga: Ingin Tampil Keren? 5 Cara Menumbuhkan Kumis dan Jambang untuk Pemula
cara cek saldo bisa melalui beberapa metode. Di antaranya adalah: